Minggu, 25 Maret 2018

HAK CIPTA DALAM SENI BUDAYA BATIK INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA


“Batik Indonesia berbeda dengan batik milik Malaysia dan China, karena negara ini memiliki ciri khas yang tidak dimiliki negara lain,” kata Ketua Asosiasi Tenun, Batik, dan Bordir Jawa Timur, Erwin Sosrokusumo. Menurut dia, batik asli Indonesia bukan produksi pabrikan (printing/cap/kain bermotif batik), meski ada pula batik cap yang juga termasuk batik khas Indonesia.
“Batik Indonesia sebenarnya sudah dikenal bangsa lain sejak zaman Kerajaan Jenggala, Airlangga, dan Majapahit, namun saat itu bahan utamanya didatangkan dari China. Penyebabnya, kain sebagai bahan dasar membatik sulit diperoleh di Indonesia. Untuk itu, batik memang harus diklaim Indonesia dan bukan negara lain yang mengaku-aku,” katanya.
Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Arifin T. Hariadi, merasa bangga karena batik sebagai warisan nenek moyang Indonesia bisa memperoleh pengakuan internasional. “Kerajinan Batik Indonesia sudah sepantasnya diangkat menjadi warisan budaya dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia tidak perlu khwatir jika negara lain mengakui batik menjadi miliknya,” katanya.
Menurut dia, klaim yang dilakukan Malaysia dan China dengan alasan memproduksi batik, tentu perlu dilihat bahwa produk itu bukan batik sebenarnya alias “printing” (kain bermotif batik produksi pabrik). “Kami bersyukur konsep batik kita sulit ditiru karena memiliki ciri khas tertentu, karena itu dengan adanya pengakuan dunia itu, maka seluruh lapisan masyarakat Indonesia ke depan, khususnya Jatim, harus lebih mencintai produk batik dan produk dalam negeri. Minimal mereka berkenan memakai batik satu kali dalam sepekan,” katanya.
Seni batik di Jawa Timur berkembang di kawasan pesisir, seperti halnya penyebaran Agama Islam di ranah Jawa dengan Wali Songo-nya (lima di antaranya berada di Jatim), semuanya berawal dari pesisir.
Di Tuban dengan Gedog-nya, di Lamongan dengan Pacirannya, dan Surabaya dengan batik Mangrove, Sidoarjo dikenal dengan batik Jetis serta Kenongo, di Madura maupun Banyuwangi dengan Gajah Uling-nya, semuanya berada di wilayah Pantai Utara (Pantura), sedangkan di Selatan berkembang Batik Baronggung di Tulungagung
Motif batik tulis pesisir Jatim, sarat dengan nuansa flora dan fauna maupun benda yang memadukan budaya lokal, Islam dan Tiongkok maupun Eropa. Begitu juga perwarnaan mengadalkan bahan-bahan alami (tumbuhan). Bila masyarakat sudah mencintai dengan memasyarakatkan batik, kata Arifin, pertumbuhan angka penjualan perajin batik.


PEMBAHASAN

       Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang hak cipta,dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Sedangkan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut diatas.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta telah dialihkan.
Hak ekonomi di dalam hak cipta juga disebut hak eksploltasi, hal ini antara lain meliputi :

1. Hak untuk memperbanyak ciptaan.
2. Hak untuk mengumumkan ciptaan.
3. Hak untuk mentransformaslkan ciptaan atau mengalihkan ciptaan.
4. Hak untuk mereproduksl ciptaan.

Dalam memperoleh hak cipta sudah seharusnya sang pencipta asli mendapatkan royality (fee) atas karyanya. Jika dalam kasus ini, Malaysia mengaku (klaim) bahwa batik adalah karya negara mereka tanpa perjanjian/ perizinan apapun. Ini tentu saja sangat merugikan negara kita Indonesia dari segi ekonomi, apalagi jika Malaysia mengaku produk suatu batik adalah produksinya kemudian menjualnya pada negara-negara lain dengan harga yang lebih tinggi. Hak cipta atas budaya batik kita ini telah diatur dalam UUD, yaitu :

Pasal 38

1)   Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.
2) Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya.
4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 39

1) Dalam hal Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan tersebut belum dilakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.
2) Dalam hal Ciptaan telah dilakukan Pengumuman tetapi tidak diketahui Penciptanya, atau hanya tertera nama aliasnya atau samaran Penciptanya, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh pihak yang melakukan Pengumuman untuk kepentingan Pencipta.
3) Dalam hal Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Pencipta dan pihak yang melakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.
4)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku jika Pencipta dan/atau pihak yang melakukan Pengumuman dapat membuktikan kepemilikan atas Ciptaan tersebut.
5)   Kepentingan Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 40
Ciptaan yang dilindungi

1)     Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

a.   buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c.      alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.    karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g.      karya seni terapan;
h.      karya arsitektur;
i.        peta;
j.        karya seni batik atau seni motif lain;
k.      karya fotografi;
l.        Potret;
m.    karya sinematografi;
n.     terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p.   kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q.   kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r.      permainan video; dan
s.      Program Komputer.

2)    Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

3)  Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

SUMBER



Kamis, 15 Juni 2017

Usaha Kecil dan Menengah



1.      Mengenali Usaha Kecil Indonesia

Pentingnya usaha kecil dalam pengembangan struktur industri di Negara-negara berkembang telah dibuktikan oleh beberapa studi. Di Indonesia, pembangunan usaha kecil mempunyai arti strategis, yaitu untuk memperluas kesempatan kerja dan berusaha meningkatkan derajat distribusi pendapatan. Menyadari peran usaha kecil yang strategis ini tidak heran jika pemerintah memberikan perhatian besar dalam berbagai bentuk kebijakan.
Upaya mengenali usaha kecil di Indonesia tentu akan dimulai dari pengertian tentang usaha kecil itu sendiri. Persoalan selanjutnya adalah munculnya berbagai batasan pengertian tentang usaha kecil akibat dari banyaknya instansi dan lembaga yang terlibat dalam pengembangan usaha kecil. Tidak heran jika seringkali muncul kerancuan mengenai pengertian “industri kecil” dengan “usaha kecil”. Dalam hal ini Biro Pusat Statistik (BPS), mendeteksi usaha kecil yang difokuskan pada industri manufaktur dengan menggunakan kriteria serapan tenaga kerja. Sedangkan menurut BPS, industri kecil dicatat sebagai suatu perusahaan manufaktur yang memperkerjakan tenaga kerja antara 5-19 orang.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan membagi usaha kecil menjadi dua kelompok, yaitu industry kecil dan perdagangan kecil. Industri kecil adalah usaha industri yang memiliki investasi peralatan dibawah Rp 70 juta, jumlah pekerja dibawah 20 orang, serta memiliki asset perusahaan tidak lebih dari Rp 100 juta. Sementara itu, perdagangan kecil digolongkan sebagai perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan atau jasa komersial yang memiliki modal kurang dari Rp 80 juta serta perusahaan yang bergerak dibidang usaha produksi atau industri yang memiliki modal maksimal Rp 200 juta.

2.      Mengembangkan Pengusaha Kecil dan Menengah

Sepertinya pemerintah bersungguh-sungguh dalam niatnya mengembangkan pengusaha berskala kecil dan menengah. Ini terbaca di dalam pidato Presiden Soeharto di depan Sidang Paripurna DPR tanggal 6 Januari 1994 ketika menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 1994/ 1995, dan di dalam ceramah Menteri Koperasi dan PPK Soebiakto Tjakrawerdaya di dalam suatu seminar di Jakarta, 19 Januari 1994. Hubungan yang demikian harus saling menguntungkan dan tunduk pada mekanisme pasar. Maka yang menentukan adalah harga, mutu, ketepatan waktu penyerahan barang, bukan belas kasihan atau sedekah.
Didalam proses pembuatan laba, para pengusaha baik yang kecil maupun menengah atau besar tidak dapat melepaskan diri dari hukum-hukum ekonomi bisnis. Ada perbedaan yang tegas dan jelas antara di satu pihak proses pembuatan laba yang tunduk pada hukum ekonomi bisnis, mekanisme pasar dengan persaingan yang keras, dan di lain pihak penggunaan laba untuk sedekah, bederma serta bersosial. Keduanya tidak bisa dicampuradukkan. Syukurlah bahwa pemerintah sudah mengetahui dan meninggalkannya.
Memang sudah sangat mendesak waktunya kita mencurahkan seluruh daya dan upaya untuk pengembangan pengusaha kecil dan menengah. Sudah teramat banyak orang yang menyuarakan ini, dan sudah terlampau sering hal ini dikemukakan, sehingga memang keterlaluan kalau pemerintah tidak saja peka. Alasan-alasan obyektifnya juga sudah sangat banyak. Penganakemasan terhadap pengusaha besar dan raksasa, kemudahan perizinan, fasilitas prasarana, pemanjaan proteksi dan pengucuran kredit tanpa batas sudah terlampau lama diberikan kepada mereka. Akibat dari kesemuanya ini adalah kesenjangan sudah terlampau tajam, rakyat kita sudah semakin pandai dan banyak membaca, sehingga sudah mengerti bahwa ini tidak adil, semuanya ini sudah tidak sejalan lagi dengan semangat UUD dan konsekuen terhadap Pancasila.
Sekarang ini sudah terlanjur ada banyak pengusaha berskala besar dan raksasa dengan konglomeratnya yang sudah mempunyai jangkauan seperti oktopus. Untuk banyak barang mereka juga sekaligus mempunyai kedudukan monopolistik. Selama kedudukan monopolistiknya dipertahankan, apa pun yang dipikirkan dan yang akan dilakukan untuk mengembangkan pengusaha kecil dan menengah akan mubazir. Maka dari itu pemerintah harus berperan aktif dalam membubarkan kedudukan monopoli ini. Untuk tujuan tersebut pada saat ini terbuka peluang emas, karena banyak konglomerat sekarang ini sedang dilanda kredit macet. Seluruh asetnya sudah jauh lebih kecil dibandingkan utangnya banyak yang dari bank BUMN.
Pemerintah mempunyai peluang untuk memecah konglomerat dengan landasan moral dan keadilan yang kuat. Perusahaan seluruhnya disita, karena jelas-jelas sudah macet didalam pembayaran bunga dan cicilan utang pokoknya. Lalu konglomerat ini di pecah-pecah menjadi perusahaan individual dengan focus bidang usahanya yang terspesialisasi. Pengelolaan diserahkan kepada manajer professional yang diseleksi dengan ketat. Lalu demi keadilan, para mantan pemilik konglomerat harus di periksa oleh pengadilan khusus yang pembentukannya pernah dilontarkan oleh Menteri Keuangan. Yang telah melakukan tindakan kejahatan harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, atau dibuat undang-undang khusus yang memungkinkan mereka dijadikan criminal, sehingga bisa dipenjarakan.
Bagaimana dengan perusahaan-perusahaan berskala kecil? Mereka sudah ada dan sangat banyak, yaitu para petani yang bukan petani buruh, para peternak, nelayan, perajin, pedagang nonformal dan pengusaha tradisional. Mereka dihimpun dalam koperasi yang orientasinya diubah sama sekali menjadi unit-unit usaha yang harus mampu bersaing di pasar dengan pengusaha yang manapun, baik yang berskala menengah maupun yang berskala besar.

3.      Pemerintah dan Usaha Kecil

Akhir-akhir ini suara dari pemerintah yang memihak dan membela usaha kecil semakin santer. Pemerintah bahkan sedang sibuk-sibuknya menyiapkan rancangan Undang-undang Pembinaan Usaha Kecil yang harus diajukan ke DPR secepat mungkin. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa dibutuhkan undang-undang kalau kita sudah mempunyai departemen yang harus membina usaha kecil dengan seorang menteri sebagai kepalanya? Undang-undang sangat penting untuk memberikan landasan bagi badan khusus yang melakukan pembinaan dan pembelaan usaha kecil. Badan ini sudah ada dan sudah merupakan badan eksekutif tertinggi dengan seorang menteri sebagai kepalanya, yang langsung dibawah Presiden.
Di Amerika Serikat, badan yang membela dan membina usaha kecil merupakan badan independen, karena diberi wewenang untuk menguji kebijaksanaan pemerintah, apakah membela dan melindungi usaha kecil atau merugikan. Badan yang bernama Small Business Administration juga mempunyai wewenang mengharuskan badan-badan pemerintah yang terkait ikut serta di dalam pembelaan dan pembinaan usaha kecil. Badan ini juga mempunyai wewenang mencadangkan sebagian dari pengeluaran APBN untuk membeli barang dan jasa dari usaha kecil.

·         Pemahaman

Bagaimanapun juga, pemahaman permasalahan, konsep dan program yang operasional adalah yang terpenting, lebih-lebih lagi karena kita sudah mempunyai departemen yang khusus untuk pembinaan koperasi dan usaha kecil. Pemahaman pertama adalah bahwa usaha kecil merupakan bagian dari dunia kewiraswastaan atau entrepreneurship. Kalau kita amati dunia ini, pengusaha kecil dapat tumbuh menjadi pengusaha menengah, besar, raksasa, konglomerat, dan transnasional tanpa bantuan dan pembinaan pemerintah. Bagian terbesar dari konglomerat kita memulai usahanya sebagai pengusaha perorangan yang gurem. Setelah berhasil menjadi kaya, ada konglomerat yang menggunakan kekayaannya untuk bersaing secara tidak fair. Caranya seribu satu macam. Dampaknya paling terbesar adalah terkekangnya mobilitas ke atas dari pengusaha kecil adalah pembentukan monopoli, kondisi monopolistik dan kartel.

·         Harus Diberantas

Praktek persaingan yang tidak adil dan praktek bisnis tukang catut, harus diberantas terlebih dahulu atau bersama-sama dengan pembelaan dan pembinaan usaha kecil. Kita akan percuma membela dan membina usaha kecil kalau praktek-praktek yang memblokir mobilitas ke atas bagi pengusaha kecil masih dibiarkan berlangsung. Maka undang-undang yang mengatur persaingan usaha lebih mendesak daripada undang-undang mengenai pembinaan usaha kecil.
Di dalam Negara pancasila yang mendambakan pemerataan dan keadilan, walaupun dibiarkan bersaing dan dibiarkan menang bersaing sampai menjadi menengah dan besar, kita juga peka terhadap yang kurang mampu bersaing, walaupun sudah dibuat adil dan fair. Demi keadilan, mereka perlu ditingkatkan kemampuannya agar skala ekonominya menjadi menengah.
Untuk kepentingan ekspor yang akan sangat vital artinya bagi kita, usaha kecil kita terlampau kecil skalanya untuk ikut serta di dalam kegiatan ekspor. Potensi terbesar untuk ekspor ada pada usaha skala menengah. Hal ini telah dibuktikan oleh Taiwan dan banyak Negara lainnya. 

·         Program

Konsep dan program pembinaan usaha kecil sangat luas, sehingga perlu dibahas dalam artikel tersendiri. Bantuan modal, baik modal equity dalam bentuk modal ventura maupun modal pinjaman. Yang mutlak adalah bahwa pemerintah, yaitu Departemen Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil harus mempunyai modal yang cukup besar. Tidak dengan maksud langsung beroperasi sendiri dengan bank, tetapi menggunakan uang ini sebagai garansi terhadap dana yang disediakan oleh perbankan yang beragam, dipilih siapa yang paling cocok untuk disuruh mendanai usaha kecil. Resikonya dijamin oleh pemerintah melalui departemen tersebut.
Penguatan manajemen. Ciri yang khas untuk pembinaan usaha kecil adalah penyuntikan modal yang mutlak harus disertai dengan bimbingan dan pembinaan manajemen. Disini pemerintah tidak perlu mengadakan lembaga pendidikan sendiri, tetapi bertindak sebagai coordinator dari lembaga-lembaga yang sudah ada.
Pemasaran merupakan titik lemah, yang tidak berdiri sendiri, karena kemungkinan berhasilnya yang begitu erat kaitannya dengan kualitas produk yang dihasilkannya. Penggunaan APBN sebagai sarana mengangkat usaha kecil. Caranya adalah mencadangkan pembelian barang dan jasa tertentu dari usaha kecil.

4.      Konsep dan Program Pembinaan Usaha Kecil

·         Koperasi

Di dalam kategori pengusaha kecil terdapat dua kelompok, yaitu kelompok pengusaha kecil yang sangat miskin, hidup di dalam satuan geografis yang sama (desa), dengan usaha yang homogen. Mereka pada umumnya bergerak dalam bidang pertanian, peternakan dan perikanan. Kondisinya satu per satu terlampau kecil dan mereka terlampau miskin untuk dapat mengembangkan usahanya sendiri-sendiri. Usahanya juga tradisional, turun-temurun, dan sangat banyak ditentukan oleh faktor alam. Mereka inilah yang paling cocok untuk dikembangkan dengan cara bersama-sama di dalam koperasi. Namun demikian masih saja dikeluhkan bahwa usaha koperasi Indonesia tidak berkembang, terutama KUD yang ada di desa-desa. Maka koperasi tidak dibentuk oleh para anggotanya yang berkepentingan, tetapi oleh pejabat pemerintah. Pemimpinnya tidak di pilih dari para anggotanya sendiri, tetapi di-drop oleh pemerintah yang berasal dari pejabat. Apa yang harus digarap oleh koperasi sebagai usahanya juga tidak ditentukan dari atas, oleh pemerintah atau oknum dari pemerintah yang menjadi dominan di dalam koperasi.
Jadi pembentukan koperasi dalam bentuk KUD-KUD memang sudah benar. Yang terpenting adalah bahwa pembentukannya itu tidak dirasakan sebagai kewajiban atau paksaan. Maka sebelum koperasi hendak didirikan perlu diberikan pemahaman yang matang dan mendalam apa guna dan manfaat koperasi bagi mereka. Setelah koperasi dibentuk, keseluruhan program pembelaan dan pembinaannya sama saja dengan yang berlaku buat usaha kecil.

·         Usaha kecil Individual

Usaha kecil individual pada umumnya adalah usaha rumah tangga. Di setiap Negara, dari tahapan satu ke tahapan lainnya di dalam kemajuan ekonominya, ukuran-ukuran mengenai apa yang kecil, yang menengah dan besar selalu berubah-ubah. Yang sekarang menengah, kelak dengan makin meningkatnya pendapatan perkapita, akan menjadi kecil. Omset atau penjualan bruto setahun, besarnya kekayaan bersih perusahaan dan jumlah karyawan, adalah tolak ukur yang lazim dipakai. Sebagai contoh, omset setahun di bawah Rp 1 Milyar, jumlah kekayaan bersih dibawah Rp 400 juta dan jumlah karyawan lebih sedikit dari lima orang. Kalau dua dari indicator ini terpenuhi, perusahaan yang bersangkutan berhak atas segala fasilitas yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka pembinaan usaha kecil.

·         Pembelaan dan Perlindungan

Nasib usaha kecil sangat banyak dipengaruhi oleh kebijaksanaan pemerintah. Mak harus ada badan khusus yang selalu waspada dan jeli meneliti apakah kebijaksanaan pemerintah di dalam mengatur perekonomian kita ada yang merugikan kepentingan usaha kecil atau tidak. Misalnya, adanya ketentuan bahwa orang hanya boleh mulai dengan produksi minyak goreng kalau tingkat manufakturingnya sama dengan yang udah ada dan 65 persen dari produknya segera harus di ekspor. Kebijaksanaan demikian, jelas menutup kemungkinan usaha kecil bergerak dibidang produksi minyak goreng. Termasuk di dalam program pembelaan adalah penelitian terus-menerus mengenai bidang-bidang usaha apa yang setiap waktu paling cocok ditangani oleh usaha kecil, dengan perspektif meningkat sampai menjadi usaha menengah.

·         Modal

Modal equity sangat penting, karena pada umumnya di tahap awal tidak ada usaha yang sekaligus menghasilkan rentabilitas usaha yang lebih besar dari bunga kredit bank, sehingga bisa dimulai dengan modal pinjaman 100 persen. Modal pinjaman untuk usaha kecil adalah khas, karena rumitnya administrasi dan besarnya resiko. Maka bank-bank hanya mau memberikan kredit kepada usaha kecil kalau ada jaminan bahwa modalnya kembali. Tugas dari badan pemerintah yang bersangkutan memberikan jaminan ini. Dengan demikian pemerintah tidak perlu mendirikan sendiri bank-bank yang khusus untuk melayani usaha kecil. Cukup mempunyai dana yang dipakai untuk memberikan jaminan atas kelancaran pembayaran bunga dan cicilan utang pokok yang dipinjamkan saja.

·         Pencadangan Pengeluaran APBN

Ini merupakan sarana yang sangat penting, yaitu mencadangkan barang dan jasa tertentu yang dibeli oleh pemerintah dari usaha kecil. Secara riil dan konkret, program ini sangat besar artinya dan sudah terbukti antara lain di Amerika Serikat.



SUMBER :

Praktek bisnis dan orientasi ekonomi Indonesia. Kwik Kian Gie; penyunting, Y. Priyo Utomo & Sapto Widyatmiko. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996.
Kiat sukses pengusaha kecil. Marzuki Usman; editor, Marzuki Usman & Harry Sedadyo. Jakarta: Jurnal keuangan dan moneter, 1998.












Jumat, 14 April 2017

Kemiskinan dan Kesenjangan

    Anggota kelompok :
·        Fella Rahmawati
·        Chintan Khusnun
·        Rayyan Pangayoman

    KEMISKINAN

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Pada tahun 1990 yang lalu, perhatian masyarakat terhadap masalah kemiskinan kembali digugah setelah cukup lama tidak banyak diperbincangkan di media massa. Perhatian tersebut berawal dari pernyataan Band Dunia (1990) di media massa yang memuji keberhasilan Indonesia dalam mengurangi jumlah penduduk miskin.
Namun demikian, secara absolut jumlah penduduk Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan ternyata masih banyak yakni 22,6 juta jiwa pada tahun 1996. Selain itu, masih banyak penduduk yang pendapatannya hanya sedikit sekali di atas batas garis kemiskinan. Oleh karena itu, masalah kemiskinan ini masih tetap perlu diperhatikan secara serius karena tujuan pembangunan Indonesia adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Menurut para ahli (Andre Bayo Ala, 1981), kemiskinan itu bersifat multi dimensional. Artinya, karena kebutuhan manusia itu bermacam-macam, maka kemiskinan pun memiliki banyak aspek. Dilihat dari kebijakan umum, kemiskinan meliputi aspek primer yang berupa miskin akan aset, organisasi sosial politik, dan pengetahuan serta keterampilan. Dan aspek sekunder yang berupa miskin akan jaringan social, sumber-sumber keuangan dan informasi. Dimensi-dimensi kemiskinan tersebut termanifestasikan dalam bentuk kekurangan gizi, air, perumahan yang sehat, perawatan kesehatan yang kurang baik, dan tingkat pendidikan yang rendah. 

     PENYEBAB KEMISKINAN

Para pembuat kebijakan pembangunan selalu berupaya agar alokasi sumber daya dapat dinikmati oleh sebagian besar anggota masyarakat. Namun, karena ciri dan keadaan masyarakat amat beragam dan ditambah pula dengan tingkat kemajuan ekonomi Negara bersangkutan yang masih lemah, maka kebijakan nasional umumnya diarahkan untuk memecahkan permasalahan jangka pendek. Sehingga kebijakan pemerintah belum berhasil memecahkan persoalan kelompok ekonomi tingkat bawah (Swapna Mukhopadhay, 1985). Selain itu, kebijakan dalam negeri seringkali tidak terlepas dengan keadaan yang ada diluar negeri secara tidak langsung mempengaruhi kebiakan antara lain dari segi pendanaan pembangunan (Fredericks, 1985).
Dengan demikian, kemiskinan dapat diamati sebagai kondisi anggota masyarakat yang tidak/ belum ikut serta dalam proses perubahan karena tidak mempunyai kemampuan, baik kemampuan dalam pemilikan faktor produksi maupun kualitas faktor produksi yang memadai. Sehingga, tidak mendapatkan manfaat dari hasil proses pembangunan. Ketidak ikut sertaan dalam proses pembangunan ini dapat disebabkan karena secara alamiah tidak/ belum mampu mendayaguna faktor produksinya, dan dapat pula terjadi secara tidak alamiah. Pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk berpartisipasi berakibat manfaat pembangunan tidak menjangkau mereka.
Oleh karena itu, kemiskinan merupakan masalah yang muncul dalam masyarakat bertalian dengan pemilikan faktor produksi, produktivitas dan tingkat perkembangan masyarakat sendiri, juga berkaitan dengan kebijakan pembangunan nasional yang dilaksanakan. Dengan kata lain, masalah kemiskinan ditimbulkan oleh hal yang sifatnya alamiah/ kultural juga disebabkan oleh miskinnya strategi dan kebijakan pembangunan yang ada. Sehingga, para pakar pemikir tentang kemiskinan kebanyakan melihat kemiskinan sebagai masalah struktural. Dan pada akhirnya timbul istilah kemiskinan struktural yakni kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan masyarakat karena struktur sosial masyarakat tersebut tidak dapat ikut menggunakan sumber-sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia bagi mereka (Selo Sumardjan, 1980).

    INDIKATOR KEMISKINAN

1.      Tingkat Konsumsi Beras

    Sajogyo (1977) menggunakan tingkat konsumsi beras perkapita sebagai indicator kemiskinan. Untuk daerah perdesaan, penduduk dengan konsumsi beras kurang dari 240kg per kapita per tahun bisa digolongkan miskin. Sedangkan untuk daerah perkotaan adalah 360kg per kapita per tahun.

2.      Tingkat Pendapatan

Menurut BPS (1989) di daerah perkotaan pendapatan yang dibutuhkan untuk melepaskan diri dari kategori miskin adalah Rp 4.522,00 perkapita pada tahun 1976, sedangkan pada tahun 1993 adalah Rp 27.905,00.
Didaerah perdesaan pendapatan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut lebih rendah dibandingkan daerah perkotaan yakni sekitar Rp 2.849,00 pada tahun 1976 dan Rp 18.244 pada tahun 1993.
Hal ini dapat dipahami karena dinamika kehidupan yang berbeda antara keduanya. Penduduk perkotaan mempunyai kebutuhan yang relatif sangat beragam dibandingkan dengan daerah perdesaan sehingga mempengaruhi pula pola pengeluarannya.

3.      Indikator Kesejahteraan Rakyat

Selain data pendapatan dan pengeluaran, ada berbagai komponen tingkat kesejahteraan yang lain sering digunakan. Pada publikasi UN (1961) yang berjudul International Definition and Measurement of Levels of Living: An Interim Guide disarankan 9 komponen kesejahteraan yaitu, kesehatan, konsumsi makanan dan gizi, pendidikan, kesempatan kerja, perumahan, jaminan sosial, sandang, rekreasi, dan kebebasan.

     UKURAN KEMISKINAN

1.      Kemiskinan Absolut

Pada dasarnya konsep kemiskinan dikaitkan dengan perkiraan tingkat pendapatan dan kebutuhan. Perkiraan kebutuhan hanya dibatasi pada kebutuhan pokok atau kebutuhn dasar minimum yang memungkinkan seseorang untuk dapat hidup secara layak. Bila pendapatan tidak dapat mencapai kebutuhan minimum, maka seseorang dapat dikatakan miskin. Dengan demikian kamiskinan diukur dengan membandingkan tingkat pendapatan orang dengan tingkat pendapatan yang dibutuhkan untuk memperoleh kebutuhan dasarnya. Tingkat pendapatan minimum merupakan pembatas antara keadaan miskin dengan tidak miskin atau sering disebut sebagai garis batas kemiskinan.

2.      Kemiskinan Relatif

Orang yang sudah mempunyai tingkat pendapatan yang dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum tidak selalu berarti “tidak miskin”. Ada alhi yang berpendapat bahwa walaupun pendapatan sudah mencapai tingkat kebutuhan dasar minimum, tetapi masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan keadaan masyarakat disekitarnya, maka orang tersebut masih berada dalam keadaan miskin. Ini terjadi karena kemiskinan lebih banyak ditentukan oleh keadaan disekitarnya, dari pada lingkungan orang yang bersangkutan (Miller, 1971).
Berdasarkan konsep ini, garis kemiskinan akan mengalami perubahan bila tingkat hidup masyarakat berubah. Hal ini jelas merupakan perbaikan dari konsep pemikiran absolut. Konsep kemiskinan relative bersifat dinamis, sehingga kemiskinan akan selalu ada.



STRATEGI/ KEBIJAKAN DALAM MENGURANGI KEMISKINAN

1.      Pembangunan Pertanian

Sektor pertanian berperan penting dalam pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan di Indonesia. Ada 3 aspek dari pembangunan pertanian yang telah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pengurangan kemiskinan tersebut, terutama di daerah perdesaan. Kontribusi terbesar bagi peningkatan pendapatan perdesaan dihasilkan dari adanya revolusi teknologi dalam pertanian padi, termasuk pembangunan irigasi. Kontribusi utama lainnya datang dari program Pemerintah untuk meningkatkan produksi tanaman keras. Misalnya, lebih dari 200.000 petani diluar Jawa telah dibantu untuk menanam karet, kelapa, dan kelapa sawit. Dan akhirnya, pembangunan luar Jawa juga berperan dalam mengurangi kemiskinan.

2.      Pembangunan Sumber Daya manusia

Perbaikan akses terhadap konsumsi pelayanan social merupakan alat kebijakan penting dalam strategi pemerintah secara keseluruhan untuk mengurangi kemiskinan dan memperbaiki kesejahteraan penduduk Indonesia. Perluasan ruang lingkup dan kualitas dari pelayanan pokok tersebut membutuhkan investasi modal insani yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas golongan miskin tersebut.
Di Indonesia atau dimana saja, pendidikan formal dan non formal bisa berperan penting dalam mengurangi kemiskinan dalam jangka panjang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Melalui perbaikan produktivitas dan efisiensi secara umum, maupun secara langsung melalui pelatihan golongan miskin dengan keterampilan yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas mereka dan pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan mereka.

3.      Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

LSM bisa memainkan peran yang lebih besar didalam perancangan dan implementasi program pengurangan kemiskinan. Karena fleksibelitas dan pengetahuan mereka tentang komunitas yang mereka bina, LSM ini untuk beberapa hal bisa menjangkau golongan miskin tersebut secara lebih efektif ketimbang program-program pemerintah. Keterlibatan LSM juga dapat meringankan biaya finansial dan staf dalam pengimplementasian program padat karya untuk mengurangi kemiskinan.

      KESENJANGAN SOSIAL

Perekonomian Indonesia tumbuh 6,1 persen, melampaui target 5,8 persen. Nilai produk domestik bruto naik dari Rp. 5.603,9 triliun pada 2009 menjadi Rp. 6.422,9 triliun tahun lalu. Namun, pertumbuhan ekonomi ini meninmbulkan kesenjangan di masyarakat (Kompas,8/2/2011). Pengamat ekonomi Yanuar Rizky (2011), mengatakan bahwa kelompok masyarakat yang sangat kaya masih menjadi penyokong utama pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi rumah tangga mereka. Sementara sektor industri berorientasi penciptaan nilai tambah penyerap lapangan kerja, yang menjadi salah satu indikator kesuksesan pertumbuhan ekonomi, justru kian melemah. Dalam perspektif ekonomi politik, ketimpangan pembangunan antarsektor ekonomi akibat kegagalan strategi pembangunan. Dukungan kebijakan terhadap pembangunan sektor industri tanpa menyertakan sector pertanian di masa lampau telah menciptakan banyak kantong-kantong orang miskin (Yustika, 2009). Sayangnya, pengembangan skctor industri secara besar-besaran yang digerakkan oleh pemerintah justru mengalami kegagalan, padahal kebijakan khusus telah diberikan, misalnya subsidi, tata niaga, lisensi dan monopoli. Sebaliknya, akibat kebijakan khususu tersebut, sektor industri yang dikembangkan struktur pasarnya menjadi sangat terkosentrasi. Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Heriawan mengumumkan, bahwa pertumbuhan ekonomi pada 2010 dengan nilai produk domestic bruto (PDB) Rp. 6.422,9 triliun dan pendapatan per kapita mencapai Rp. 27 juta per tahun (Kompas, 8/2/2011). Jumlah ini didapat dari membagi Rp. 6.422,9 triliun dengan 237,6 juta penduduk Indonesia.
Rusman menjelaskan, konsumsi rumah tangga menyumbang kue pertumbuhan terbesar, yakni 56,7 persen, disusul investasi 32,2 persen. Idealnya, konsumsi rumah tangga terus menurun hingga di bawah 50 persen, seperti yang terjadi di Negara-negara maju. Menurut Yanuar, konsumsi rumah tangga yang tinggi tersebut sebagian besar didukung oleh kelompok masyarakat berpendapatan tinggi. Konsumsi nasional pun ternyata gagal mendorong kegiatan produksi karena sebagian besar kebutuhan domestic didapat dari impor.
Pertumbuhan ekonomi yang kuat menuju 2013 dengan sistem ekonomi terbuka sama sekali bukan jaminan bahwa kesenjangn kaya-miskin di Indonesia akan berkurang banyak. AS saja, sebagai Negara dengan ekonomi terbesar di dunia, mengalami problem dalam  kesenjangan kaya-miskin itu (Sayidiman Suryohadiprojo, 2011). Di harian The New York Time edisi 2 Januari 2011 ada tulisan Nicholas D Kristof, “Equality, a True Soul Food”. Tulisan itu berhubungan dengan kondisi masyarakat AS dewasa ini yang menurut Economic Policy Institute di Washington DC, sekarang mengalami pembagian kekayaan sangat tak wajar. Kesenjangan yang lebar tak hanya berakibat pada ekonomi, tetapi juga amat besar dampaknya terhadap kondisi psikologi bangsa. Maka boleh dikatakan bahwa “ kesenjangan adalah kerawanan yang besar”. Hal ini juga berlaku bagi bangsa Indonesia.
Substansi dari kesenjangan adalah ketidakmerataan akses terhadap sumber daya ekonomi. Masalah kesenjangan adalah masalah keadilan, yang berkaitan dengan masalah sosial (Oman Sukmana, 2005). Masalah kesenjangan mempunyai kaitan erat dengan masalah kemiskinan. Reaksi lain terhadap meruyaknya ketimpangan-ketimpangan dalam pembagian pendapatan yang terselubung di balik angkaangka GNP dating dari mereka yang diidentikan sebagai pencetus indikator pembangunan nonekonomi. Meskipun corak ekonomi masih jelas dalam konsep mereka, namun ada perubahan fundamental di dalam cara memberikan makna pertumbuhan ekonomi itu sendiri jika dibanding dengan ide pendukung indikator pembangunan ekonomi klasik. Tokoh utama pendukung indikator nonekonomi ini, Dudley Seers, sebagaimana dikutip Moeljarto (1987), menegaskan bahwa ada tiga hal yang perlu ditanyakan tentang pembangunan suatu Negara, yaitu apa yang tengah terjadi dengan kemiskinan; apa yang tengah terjadi dengan pengangguran; dan apa yang tengah terjadi dengan ketimpangan. Apabila jawaban atas ketiga hal tersebut adalah “penurunan secara substansial” maka tidak diragukan lagi bahwa negara tersebut baru mengalami periode pembangunan.

 HUBUNGAN ANTARA KESENJANGAN PENDAPATAN DENGAN PERTUMBUHAN EKONOMI

Hubungan antara tingkat kesenjangan pendapatan dengan pertumbuhan ekonomi dapat dijelaskan dengan Kuznet Hypothesis. Hipotesis tersebut berawal dari pertumbuhan ekonomi (berasal dari tingkat pendapatan yang rendah berasosiasi dalam suatu masyarakat agraris pada tingkat awal) yang pada mulanya menaik pada tingkat kesenjangan pendapatan rendah hingga sampai pada suatu tingkat pertumbuhan tertentu selanjutnya menurun. Indikasi yang diberikan oleh Kuznet di atas didasarkan pada riset dengan menggunakan data time series terhadap indikator kesenjangan negara Inggris, Jerman, dan Amerika Serikat.  Kuznet Hypothesis Pemikiran tentang mekanisme yang terjadi pada phenomena “Kuznet” bermula dari transfer yang berasal dari sektor tenaga kerja dengan produktivitas rendah (dan tingkat kesenjangan pendapatannya rendah), ke sektor yang mempunyai produktivitas tinggi (dan tingkat kesenjangan menengah).
Dengan adanya kesenjangan antar sektor maka secara subtansial akan menaikan kesenjangan diantara tenaga kerja yang bekerja pada masing-masing sektor (Ferreira, 1999, 4). Versi dinamis dari Kuznet Hypothesis, menyatakan bahwa kecepatan pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun (dasa warsa) memberikan indikasi naiknya tingkat kesenjangan pendapatan dengan memperhatikan initial level of income (Deininger & Squire, 1996a). Periode pertumbuhan ekonomi yang hampir merata sering berasosiasi dengan kenaikan kesenjangan pendapatan yang menurun. Reformasi ekonomi yang terjadi pada transisi perekonomian di Eropa Timur dan Asia Tengah (ECA=Eastern Europe and Central Asia) memberikan kesimpulan nyata (empirical result) yang berbeda. Dengan memperhatikan sampel dari 64 perubahan dalam rata-rata pendapatan dan kesenjangan antara tahun 1984 dan 1994 Ravalion dan Chen (1997) menemukan hubungan yang signifikan dan berkorelasi negatif antara pertumbuhan ekonomi dengan perubahan Inequality kesenjangan.
 Hasil riset ini memberikan petunjuk bahwa kenaikan pertumbuhan ekonomi akan menurunkan kesenjangan pendapatan, daripada memberikan kontribusi atas kenaikan kesenjangan pendapatan (Ravallion dan Chen, 1997: 370). Hal ini memberikan reaksi yang positif terhadap hubungan antara pertumbuhan dengan pemerataan dan secara spesifik memberikan arah yang baik bagi proses reformasi di ECA, tetapi satu kasus belum cukup untuk digeneralisasikan bagi studi tentang hubungan antara pertumbuhan dengan kesenjangan pendapatan.


KESIMPULAN


Masalah kemiskinan di Indonesia saat ini dirasakan sudah sangat mendesak untuk ditangani, khususnya di wilayah perkotaan. Salah satu ciri umum dari kondisi masyarakat yang miskin adalah tidak memiliki sarana dan prasarana dasar perumahan dan permukiman yang memadai, kualitas lingkungan yang kumuh, tidak layak huni. Memang kemiskinan tidak akan hilang, tapi tidak juga tertutup kemungkinan untuk mengurangi persentase kemiskinan. Masalah kemiskinan di Indonesia memang sangat rumit untuk dipecahkan. Tidak hanya di Indonesia saja sebenarnya yang mengalami jerat kemiskinan, tetapi banyak Negara di dunia yang mengalami permasalahan ini.
Upaya penurunan tingkat kemiskinan sangat bergantung pada pelaksanaan dan pencapaian pembangunan di berbagai bidang. Oleh karena itu, agar pengurangan angka kemiskinan dapat tercapai, dibutuhkan sinergi dan koordinasi program-program pembangunan diberbagai sektor, terutama program yang menyumbang langsung penurunan kemiskinan.

Negara yang ingin membangun perekonomiannya harus mampu meningkatkan standar hidup penduduk negaranya, yang diukur dengan kenaikan penghasilan riil per kapita. Indonesia sebagai Negara berkembang memenuhi aspek standar kemiskinan diantaranya merupakan produsen barang primer, memiliki masalah tekanan penduduk, kurang optimalnya sumber daya alam yang diolah, produkivitas penduduk yang rendah karena keterbelakangan pendidikan, kurangnya modal pembangunan, dan orientasi ekspor barang primer karena ketidakmampuan dalam mengolah barang-barang tersebut menjadi lebih berguna. 

    SUMBER :
    Lincolin Arsyad, 1999. Ekonomi pembangunan; Edisi ke-4 cetakan ke-1. Yogyakarta: Bagian penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
http://puslit.kemsos.go.id/jurnal-penelitian/114/kemiskinan-dan-kesenjangan-sosial#sthash.aXc8LmV4.dpbs
http://www.jurnal.uii.ac.id/index.php/JEP/article/viewFile/621/547




7 TEKNIK AUDIT

Fella Rahmawati (22216779) 4EB06 Vclass Minggu 12 AFAI  7 Teknik Audit :  Memeriksa Fisik (Physical examination) Memeriksa fisi...