Nama : Fella Rahmawati
NPM : 22216779
Kelas : 1EB04
Dosen : Titi Ayem
Lestari
Salah satu topik dari etika bisnis yang menjadi
sorotan sampai sekarang, yaitu mengenai iklan. Sudah diketahui zaman saat ini
adalah zaman era-modernisasi. Iklan memainkan peran yang sangat penting
untuk menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada masyarakat. Karena
kecenderungan yang berlebihan untuk menarik konsumen agar membeli produk
tertentu dengan memberi kesan dan pesan yang berlebihan untuk menarik konsumen
agar memberi kesan dan pesan yang berlebihan tanpa memperhatikan berbagai norma
dan nilai moral, iklan sering menyebabkan citra bisnis tercemar sebagai
kegiatan tipu menipu. Pada kesempatan ini saya akan membahas beberapa iklan
yang melanggar etika bisnis.
1. Provider X
Menurut saya iklan ini telah melanggar
etika periklanan di Indonesia, karena menggunakan kata-kata yang berlebihan. Pemakaian
kata “Gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam
iklan bila kenyataannya konsumen harus membayar biaya lain. Biaya yang
dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas. “Gratis sampe
ribuan kale” pemakaian kata ini mungkin bisa dijadikan jargon untuk menarik
perhatian dan minat konsumen akan tetapi, harusnya bisa menggunakan kata-kata
yang lebih tepat. Sehingga tidak menimbulkan salah persepsi khalayak yang
menjadi target pasarnya. Misalnya jika ada biaya tambahan yang dikenakan kepada
konsumen. Maka juga harus dicantumkan dengan jelas berapa biaya tambahan
tersebut. Didalam pembuatan iklan, baik iklan media cetak maupun media
elektronik, harusnya tetap memperhatikan kaidah-kaidah beserta tata karma dalam
beriklan yang telah diatur oleh EPI (Etika Pariwara Indonesia). Karena suatu
iklan bisa dengan mudah mempengaruhi orang yang melihatnya.
2. Provider Z
Menurut saya iklan ini telah melanggar
etika bisnis periklanan karena menggunakan kata-kata yang berlebihan. “Mana ada
yang lebih murah. Beli kartu Z” pemakaian kata ini mungkin bisa mempengaruhi
konsumen agar membeli provider ini. Tetapi, pada kenyataannya banyak yang lebih
murah dari provider tersebut. Seharusnya bisa menggunakan kata-kata yang lebih
sesuai agar tidak menimbulkan salah persepsi.
3. Provider Y
Persaingan sengit antara para penyedia
layanan kartu seluler tampaknya sudah memasuki suatu dimensi baru. Perang tarif
dan perang ikon menjadi menjadi sesuatu yang lumrah , dan lagi-lagi masyarakat
yang menjadi tujuan peperangan tersebut. Fren, salah satu penyedia layanan
kartu seluler beberapa waktu lalu mengeluarkan sebuah iklan yang menampilkan
seorang wanita hanya mengenakan daun dan ditemani beberapa pria yang juga hanya
mengenakan daun. Dalam iklan tersebut ada 2 hal yang menjadi bahan perdebatan. Pertama, iklan ini
menempatkan seorang wanita muda hanya mengenakan daun dibelakangnya. Iklan ini
jelas termasuk iklan yang mengeksploitasi seksual. Kedua, slogan dari iklan ini
“Nelpon pake fren bayarnya pake daun” sementara daun bukan alat pembayaran yang
sah. Penggunaan kata-kata yang berlebihan dan tak pantas yang seharusnya dapat
dirubah menjadi bahasa yang lebih baik.
Pendapat :
Menurut pendapat
saya, kita sebagai konsumen harus lebih teliti lagi dalam memilah sesuatu. Jangan
mudah tergiur hanya dengan kata-kata manis yang digunakan sebagai jargon sebuah
iklan.
Saran :
Seharusnya,
iklan-iklan ini lebih memilah kata-kata sebagai jargon yang lebih baik lagi. Karena
akan menimbulkan salah persepsi bagi masyarakat yang melihatnya. Dalam pembuatan
iklan juga harus lebih memperhatikan tata karma serta kode etik periklanan. Seharusnya
masing-masing provider lebih professional dalam menjalankan bisnisnya, bukan
hanya mencari keuntungan semata.
Kesimpulan :
Dalam kasus ini,
iklan-iklan antar produk kartu seluler di Indonesia kerap saling sindir dan
merendahkan produk saingannya untuk menjadi provider yang terbaik di Indonesia.
Banyak diantara konsumen, belum menyadari akan pengaruh iklan yang ditayangkan
oleh berbagai media. Pengaruh negatif bahkan pelanggaran dalam kode etik
periklanan sangat banyak ditemukan dalam beberapa tayangan iklan, salah satunya
seperti yang telah diuraikan diatas. Masyarakat harus lebih hati-hati sebagai
konsumen.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar