Kamis, 15 Juni 2017

Usaha Kecil dan Menengah



1.      Mengenali Usaha Kecil Indonesia

Pentingnya usaha kecil dalam pengembangan struktur industri di Negara-negara berkembang telah dibuktikan oleh beberapa studi. Di Indonesia, pembangunan usaha kecil mempunyai arti strategis, yaitu untuk memperluas kesempatan kerja dan berusaha meningkatkan derajat distribusi pendapatan. Menyadari peran usaha kecil yang strategis ini tidak heran jika pemerintah memberikan perhatian besar dalam berbagai bentuk kebijakan.
Upaya mengenali usaha kecil di Indonesia tentu akan dimulai dari pengertian tentang usaha kecil itu sendiri. Persoalan selanjutnya adalah munculnya berbagai batasan pengertian tentang usaha kecil akibat dari banyaknya instansi dan lembaga yang terlibat dalam pengembangan usaha kecil. Tidak heran jika seringkali muncul kerancuan mengenai pengertian “industri kecil” dengan “usaha kecil”. Dalam hal ini Biro Pusat Statistik (BPS), mendeteksi usaha kecil yang difokuskan pada industri manufaktur dengan menggunakan kriteria serapan tenaga kerja. Sedangkan menurut BPS, industri kecil dicatat sebagai suatu perusahaan manufaktur yang memperkerjakan tenaga kerja antara 5-19 orang.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan membagi usaha kecil menjadi dua kelompok, yaitu industry kecil dan perdagangan kecil. Industri kecil adalah usaha industri yang memiliki investasi peralatan dibawah Rp 70 juta, jumlah pekerja dibawah 20 orang, serta memiliki asset perusahaan tidak lebih dari Rp 100 juta. Sementara itu, perdagangan kecil digolongkan sebagai perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan atau jasa komersial yang memiliki modal kurang dari Rp 80 juta serta perusahaan yang bergerak dibidang usaha produksi atau industri yang memiliki modal maksimal Rp 200 juta.

2.      Mengembangkan Pengusaha Kecil dan Menengah

Sepertinya pemerintah bersungguh-sungguh dalam niatnya mengembangkan pengusaha berskala kecil dan menengah. Ini terbaca di dalam pidato Presiden Soeharto di depan Sidang Paripurna DPR tanggal 6 Januari 1994 ketika menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 1994/ 1995, dan di dalam ceramah Menteri Koperasi dan PPK Soebiakto Tjakrawerdaya di dalam suatu seminar di Jakarta, 19 Januari 1994. Hubungan yang demikian harus saling menguntungkan dan tunduk pada mekanisme pasar. Maka yang menentukan adalah harga, mutu, ketepatan waktu penyerahan barang, bukan belas kasihan atau sedekah.
Didalam proses pembuatan laba, para pengusaha baik yang kecil maupun menengah atau besar tidak dapat melepaskan diri dari hukum-hukum ekonomi bisnis. Ada perbedaan yang tegas dan jelas antara di satu pihak proses pembuatan laba yang tunduk pada hukum ekonomi bisnis, mekanisme pasar dengan persaingan yang keras, dan di lain pihak penggunaan laba untuk sedekah, bederma serta bersosial. Keduanya tidak bisa dicampuradukkan. Syukurlah bahwa pemerintah sudah mengetahui dan meninggalkannya.
Memang sudah sangat mendesak waktunya kita mencurahkan seluruh daya dan upaya untuk pengembangan pengusaha kecil dan menengah. Sudah teramat banyak orang yang menyuarakan ini, dan sudah terlampau sering hal ini dikemukakan, sehingga memang keterlaluan kalau pemerintah tidak saja peka. Alasan-alasan obyektifnya juga sudah sangat banyak. Penganakemasan terhadap pengusaha besar dan raksasa, kemudahan perizinan, fasilitas prasarana, pemanjaan proteksi dan pengucuran kredit tanpa batas sudah terlampau lama diberikan kepada mereka. Akibat dari kesemuanya ini adalah kesenjangan sudah terlampau tajam, rakyat kita sudah semakin pandai dan banyak membaca, sehingga sudah mengerti bahwa ini tidak adil, semuanya ini sudah tidak sejalan lagi dengan semangat UUD dan konsekuen terhadap Pancasila.
Sekarang ini sudah terlanjur ada banyak pengusaha berskala besar dan raksasa dengan konglomeratnya yang sudah mempunyai jangkauan seperti oktopus. Untuk banyak barang mereka juga sekaligus mempunyai kedudukan monopolistik. Selama kedudukan monopolistiknya dipertahankan, apa pun yang dipikirkan dan yang akan dilakukan untuk mengembangkan pengusaha kecil dan menengah akan mubazir. Maka dari itu pemerintah harus berperan aktif dalam membubarkan kedudukan monopoli ini. Untuk tujuan tersebut pada saat ini terbuka peluang emas, karena banyak konglomerat sekarang ini sedang dilanda kredit macet. Seluruh asetnya sudah jauh lebih kecil dibandingkan utangnya banyak yang dari bank BUMN.
Pemerintah mempunyai peluang untuk memecah konglomerat dengan landasan moral dan keadilan yang kuat. Perusahaan seluruhnya disita, karena jelas-jelas sudah macet didalam pembayaran bunga dan cicilan utang pokoknya. Lalu konglomerat ini di pecah-pecah menjadi perusahaan individual dengan focus bidang usahanya yang terspesialisasi. Pengelolaan diserahkan kepada manajer professional yang diseleksi dengan ketat. Lalu demi keadilan, para mantan pemilik konglomerat harus di periksa oleh pengadilan khusus yang pembentukannya pernah dilontarkan oleh Menteri Keuangan. Yang telah melakukan tindakan kejahatan harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, atau dibuat undang-undang khusus yang memungkinkan mereka dijadikan criminal, sehingga bisa dipenjarakan.
Bagaimana dengan perusahaan-perusahaan berskala kecil? Mereka sudah ada dan sangat banyak, yaitu para petani yang bukan petani buruh, para peternak, nelayan, perajin, pedagang nonformal dan pengusaha tradisional. Mereka dihimpun dalam koperasi yang orientasinya diubah sama sekali menjadi unit-unit usaha yang harus mampu bersaing di pasar dengan pengusaha yang manapun, baik yang berskala menengah maupun yang berskala besar.

3.      Pemerintah dan Usaha Kecil

Akhir-akhir ini suara dari pemerintah yang memihak dan membela usaha kecil semakin santer. Pemerintah bahkan sedang sibuk-sibuknya menyiapkan rancangan Undang-undang Pembinaan Usaha Kecil yang harus diajukan ke DPR secepat mungkin. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa dibutuhkan undang-undang kalau kita sudah mempunyai departemen yang harus membina usaha kecil dengan seorang menteri sebagai kepalanya? Undang-undang sangat penting untuk memberikan landasan bagi badan khusus yang melakukan pembinaan dan pembelaan usaha kecil. Badan ini sudah ada dan sudah merupakan badan eksekutif tertinggi dengan seorang menteri sebagai kepalanya, yang langsung dibawah Presiden.
Di Amerika Serikat, badan yang membela dan membina usaha kecil merupakan badan independen, karena diberi wewenang untuk menguji kebijaksanaan pemerintah, apakah membela dan melindungi usaha kecil atau merugikan. Badan yang bernama Small Business Administration juga mempunyai wewenang mengharuskan badan-badan pemerintah yang terkait ikut serta di dalam pembelaan dan pembinaan usaha kecil. Badan ini juga mempunyai wewenang mencadangkan sebagian dari pengeluaran APBN untuk membeli barang dan jasa dari usaha kecil.

·         Pemahaman

Bagaimanapun juga, pemahaman permasalahan, konsep dan program yang operasional adalah yang terpenting, lebih-lebih lagi karena kita sudah mempunyai departemen yang khusus untuk pembinaan koperasi dan usaha kecil. Pemahaman pertama adalah bahwa usaha kecil merupakan bagian dari dunia kewiraswastaan atau entrepreneurship. Kalau kita amati dunia ini, pengusaha kecil dapat tumbuh menjadi pengusaha menengah, besar, raksasa, konglomerat, dan transnasional tanpa bantuan dan pembinaan pemerintah. Bagian terbesar dari konglomerat kita memulai usahanya sebagai pengusaha perorangan yang gurem. Setelah berhasil menjadi kaya, ada konglomerat yang menggunakan kekayaannya untuk bersaing secara tidak fair. Caranya seribu satu macam. Dampaknya paling terbesar adalah terkekangnya mobilitas ke atas dari pengusaha kecil adalah pembentukan monopoli, kondisi monopolistik dan kartel.

·         Harus Diberantas

Praktek persaingan yang tidak adil dan praktek bisnis tukang catut, harus diberantas terlebih dahulu atau bersama-sama dengan pembelaan dan pembinaan usaha kecil. Kita akan percuma membela dan membina usaha kecil kalau praktek-praktek yang memblokir mobilitas ke atas bagi pengusaha kecil masih dibiarkan berlangsung. Maka undang-undang yang mengatur persaingan usaha lebih mendesak daripada undang-undang mengenai pembinaan usaha kecil.
Di dalam Negara pancasila yang mendambakan pemerataan dan keadilan, walaupun dibiarkan bersaing dan dibiarkan menang bersaing sampai menjadi menengah dan besar, kita juga peka terhadap yang kurang mampu bersaing, walaupun sudah dibuat adil dan fair. Demi keadilan, mereka perlu ditingkatkan kemampuannya agar skala ekonominya menjadi menengah.
Untuk kepentingan ekspor yang akan sangat vital artinya bagi kita, usaha kecil kita terlampau kecil skalanya untuk ikut serta di dalam kegiatan ekspor. Potensi terbesar untuk ekspor ada pada usaha skala menengah. Hal ini telah dibuktikan oleh Taiwan dan banyak Negara lainnya. 

·         Program

Konsep dan program pembinaan usaha kecil sangat luas, sehingga perlu dibahas dalam artikel tersendiri. Bantuan modal, baik modal equity dalam bentuk modal ventura maupun modal pinjaman. Yang mutlak adalah bahwa pemerintah, yaitu Departemen Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil harus mempunyai modal yang cukup besar. Tidak dengan maksud langsung beroperasi sendiri dengan bank, tetapi menggunakan uang ini sebagai garansi terhadap dana yang disediakan oleh perbankan yang beragam, dipilih siapa yang paling cocok untuk disuruh mendanai usaha kecil. Resikonya dijamin oleh pemerintah melalui departemen tersebut.
Penguatan manajemen. Ciri yang khas untuk pembinaan usaha kecil adalah penyuntikan modal yang mutlak harus disertai dengan bimbingan dan pembinaan manajemen. Disini pemerintah tidak perlu mengadakan lembaga pendidikan sendiri, tetapi bertindak sebagai coordinator dari lembaga-lembaga yang sudah ada.
Pemasaran merupakan titik lemah, yang tidak berdiri sendiri, karena kemungkinan berhasilnya yang begitu erat kaitannya dengan kualitas produk yang dihasilkannya. Penggunaan APBN sebagai sarana mengangkat usaha kecil. Caranya adalah mencadangkan pembelian barang dan jasa tertentu dari usaha kecil.

4.      Konsep dan Program Pembinaan Usaha Kecil

·         Koperasi

Di dalam kategori pengusaha kecil terdapat dua kelompok, yaitu kelompok pengusaha kecil yang sangat miskin, hidup di dalam satuan geografis yang sama (desa), dengan usaha yang homogen. Mereka pada umumnya bergerak dalam bidang pertanian, peternakan dan perikanan. Kondisinya satu per satu terlampau kecil dan mereka terlampau miskin untuk dapat mengembangkan usahanya sendiri-sendiri. Usahanya juga tradisional, turun-temurun, dan sangat banyak ditentukan oleh faktor alam. Mereka inilah yang paling cocok untuk dikembangkan dengan cara bersama-sama di dalam koperasi. Namun demikian masih saja dikeluhkan bahwa usaha koperasi Indonesia tidak berkembang, terutama KUD yang ada di desa-desa. Maka koperasi tidak dibentuk oleh para anggotanya yang berkepentingan, tetapi oleh pejabat pemerintah. Pemimpinnya tidak di pilih dari para anggotanya sendiri, tetapi di-drop oleh pemerintah yang berasal dari pejabat. Apa yang harus digarap oleh koperasi sebagai usahanya juga tidak ditentukan dari atas, oleh pemerintah atau oknum dari pemerintah yang menjadi dominan di dalam koperasi.
Jadi pembentukan koperasi dalam bentuk KUD-KUD memang sudah benar. Yang terpenting adalah bahwa pembentukannya itu tidak dirasakan sebagai kewajiban atau paksaan. Maka sebelum koperasi hendak didirikan perlu diberikan pemahaman yang matang dan mendalam apa guna dan manfaat koperasi bagi mereka. Setelah koperasi dibentuk, keseluruhan program pembelaan dan pembinaannya sama saja dengan yang berlaku buat usaha kecil.

·         Usaha kecil Individual

Usaha kecil individual pada umumnya adalah usaha rumah tangga. Di setiap Negara, dari tahapan satu ke tahapan lainnya di dalam kemajuan ekonominya, ukuran-ukuran mengenai apa yang kecil, yang menengah dan besar selalu berubah-ubah. Yang sekarang menengah, kelak dengan makin meningkatnya pendapatan perkapita, akan menjadi kecil. Omset atau penjualan bruto setahun, besarnya kekayaan bersih perusahaan dan jumlah karyawan, adalah tolak ukur yang lazim dipakai. Sebagai contoh, omset setahun di bawah Rp 1 Milyar, jumlah kekayaan bersih dibawah Rp 400 juta dan jumlah karyawan lebih sedikit dari lima orang. Kalau dua dari indicator ini terpenuhi, perusahaan yang bersangkutan berhak atas segala fasilitas yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka pembinaan usaha kecil.

·         Pembelaan dan Perlindungan

Nasib usaha kecil sangat banyak dipengaruhi oleh kebijaksanaan pemerintah. Mak harus ada badan khusus yang selalu waspada dan jeli meneliti apakah kebijaksanaan pemerintah di dalam mengatur perekonomian kita ada yang merugikan kepentingan usaha kecil atau tidak. Misalnya, adanya ketentuan bahwa orang hanya boleh mulai dengan produksi minyak goreng kalau tingkat manufakturingnya sama dengan yang udah ada dan 65 persen dari produknya segera harus di ekspor. Kebijaksanaan demikian, jelas menutup kemungkinan usaha kecil bergerak dibidang produksi minyak goreng. Termasuk di dalam program pembelaan adalah penelitian terus-menerus mengenai bidang-bidang usaha apa yang setiap waktu paling cocok ditangani oleh usaha kecil, dengan perspektif meningkat sampai menjadi usaha menengah.

·         Modal

Modal equity sangat penting, karena pada umumnya di tahap awal tidak ada usaha yang sekaligus menghasilkan rentabilitas usaha yang lebih besar dari bunga kredit bank, sehingga bisa dimulai dengan modal pinjaman 100 persen. Modal pinjaman untuk usaha kecil adalah khas, karena rumitnya administrasi dan besarnya resiko. Maka bank-bank hanya mau memberikan kredit kepada usaha kecil kalau ada jaminan bahwa modalnya kembali. Tugas dari badan pemerintah yang bersangkutan memberikan jaminan ini. Dengan demikian pemerintah tidak perlu mendirikan sendiri bank-bank yang khusus untuk melayani usaha kecil. Cukup mempunyai dana yang dipakai untuk memberikan jaminan atas kelancaran pembayaran bunga dan cicilan utang pokok yang dipinjamkan saja.

·         Pencadangan Pengeluaran APBN

Ini merupakan sarana yang sangat penting, yaitu mencadangkan barang dan jasa tertentu yang dibeli oleh pemerintah dari usaha kecil. Secara riil dan konkret, program ini sangat besar artinya dan sudah terbukti antara lain di Amerika Serikat.



SUMBER :

Praktek bisnis dan orientasi ekonomi Indonesia. Kwik Kian Gie; penyunting, Y. Priyo Utomo & Sapto Widyatmiko. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996.
Kiat sukses pengusaha kecil. Marzuki Usman; editor, Marzuki Usman & Harry Sedadyo. Jakarta: Jurnal keuangan dan moneter, 1998.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

7 TEKNIK AUDIT

Fella Rahmawati (22216779) 4EB06 Vclass Minggu 12 AFAI  7 Teknik Audit :  Memeriksa Fisik (Physical examination) Memeriksa fisi...