Minggu, 22 April 2018

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP SEBUAH LAGU



Dituduh Langgar Hak Cipta, Ed Sheeran Digugat ke Pengadilan  
TEMPO.CONew York - Ahli waris komposer lagu dan penyanyi soul terkenal Marvin Gaye menggugat musikus Inggris Ed Sheeran pada Selasa, 9 Agustus 2016. Gugatan tersebut diajukan setelah lagu paling populer Thinking Out Loud milik Sheeran dinilai meniru unsur-unsur utama dalam lagu Gaye yang berjudul Let’s Get It On.
Gugatan terkait dengan pelanggaran hak cipta itu diajukan ahli waris penyanyi soul tersebut, yakni Kathryn Townsend, Helen McDonald, dan Cherrigale Townsend sebagai anak dari Ed Townsend yang mencipta sekaligus menjadi komposer lagu yang dinyanyikan Gaye pada 1973. Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di Distrik Selatan New York, Amerika Serikat.
Gugatan tersebut meminta pengadilan menyatakan Sheeran melanggar hak cipta dan melarangnya menjual lagu yang telah merugikan ahli waris Marvin Gaye.
Klaim yang di dalamnya termasuk menuntut ganti rugi itu terlebih dulu dievaluasi oleh juri pengadilan dengan meneliti harmonisasi, melodi, dan elemen-elemen nada dari lagu Let’s Get It Ondan membandingkannya dengan struktur utama lagu Sheeran Thinking Out Loud.
"Sheeran dengan jelas telah meniru nada dari Let’s Get It On. Komposisi melodi, harmoni, dan irama lagunya sangat jelas kemiripannya," bunyi tuntutan tersebut, seperti yang dilansir Daily Mail pada 9 Agustus 2016.
Perwakilan Sheeran, Sony/ATV Music Publishing dan Atlantic Records, menolak memberikan komentar lebih lanjut ihwal tuntutan tersebut.
Pemenang penghargaan Grammy, Sheeran, berada di daftar penyanyi terlaris di Inggris sejak dua tahun lalu semenjak meledaknya lagu Thinking Out Loud yang telah ditonton lebih dari satu miliar kali di YouTube. Dia bahkan dipercayakan untuk menulis lagu bagi artis papan atas lainnya, seperti One Direction, Taylor Swift, dan Justin Bieber.
Klaim itu dibuat dua bulan setelah seorang musikus yang berbasis di California menggugat Sheeran sebesar US$ 20 juta (Rp 261,3 miliar) untuk lagu hit lainnya, Photograph .
Keluarga Gaye tahun lalu berhasil dalam tuntutannya dan memenangkan US$ 7,4 juta (Rp 96,6 miliar) terhadap penyanyi R & B Robin Thicke dan Pharrell Williams, menyusul pelanggaran hak cipta untuk lagu Blurred Lines.


PEMBAHASAN

Dari kasus tersebut bisa dilihat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak cipta membuat banyak masyarakat melakukan pelanggaran-pelanggaran mengenai hak cipta. Maka dari itu, seharusnya pemerintah memberikan sosialisasi dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk kepada masyarakat mengenai hak cipta dan sanksi-sanksi yang didapat ketika hak cipta dilanggar. Dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami akan pentingnya hak cipta, lebih menghargai hasil karya orang lain, dan agar terciptanya kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah sehingga tidak terjadi pelanggaran lagi. Pemerintah juga harus bertindak tegas untuk menghukum para pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta.

Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur tentang hak cipta lagu :

Pasal 5 Hak Moral
      1.   Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada       diri
Pencipta untuk:
a.  tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b.      menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c.       mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d.      mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e.  mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

     2.  Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih               hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan     ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
    3.  Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.

Pasal 7
      1.   Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi informasi       tentang:
a.   metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya; dan
b.      kode informasi dan kode akses.

      2.  Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi informasi          tentang:
a.   suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan;
b.      nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya;
c.       Pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta;
d.      masa dan kondisi penggunaan Ciptaan;
e.       nomor; dan
f.       kode informasi.

     3.  Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik         Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pencipta dilarang dihilangkan,               diubah, atau dirusak.


Pasal 9 HAK EKONOMI
      1.   Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi         untuk melakukan:
a.       penerbitan Ciptaan;
b.      Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c.       penerjemahan Ciptaan;
d.      pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e.       Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f.       pertunjukan Ciptaan;
g.      Pengumuman Ciptaan;
h.      Komunikasi Ciptaan; dan
i.        penyewaan Ciptaan.

     2. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib                   mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
     3.  Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan     dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Pasal 18
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

Pasal 22
Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi hak untuk:
      a.      namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan
      b.    tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal-hal yang                bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.

Pasal 26
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
      a.   penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;    
   b. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu  pengetahuan; 
    c.  Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan
  d. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.

Pasal 40
       1.   Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a.   buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c.       alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.   karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g.      karya seni terapan;
h.      karya arsitektur;
i.        peta;
j.        karya seni batik atau seni motif lain;
k.      karya fotografi;
l.        Potret;
m.    karya sinematografi;
n.      terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p.   kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q.   kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r.        permainan video; dan
s.       Program Komputer.

      2.   Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
     3.  Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

SUMBER


Minggu, 25 Maret 2018

HAK CIPTA DALAM SENI BUDAYA BATIK INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA


“Batik Indonesia berbeda dengan batik milik Malaysia dan China, karena negara ini memiliki ciri khas yang tidak dimiliki negara lain,” kata Ketua Asosiasi Tenun, Batik, dan Bordir Jawa Timur, Erwin Sosrokusumo. Menurut dia, batik asli Indonesia bukan produksi pabrikan (printing/cap/kain bermotif batik), meski ada pula batik cap yang juga termasuk batik khas Indonesia.
“Batik Indonesia sebenarnya sudah dikenal bangsa lain sejak zaman Kerajaan Jenggala, Airlangga, dan Majapahit, namun saat itu bahan utamanya didatangkan dari China. Penyebabnya, kain sebagai bahan dasar membatik sulit diperoleh di Indonesia. Untuk itu, batik memang harus diklaim Indonesia dan bukan negara lain yang mengaku-aku,” katanya.
Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Arifin T. Hariadi, merasa bangga karena batik sebagai warisan nenek moyang Indonesia bisa memperoleh pengakuan internasional. “Kerajinan Batik Indonesia sudah sepantasnya diangkat menjadi warisan budaya dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia tidak perlu khwatir jika negara lain mengakui batik menjadi miliknya,” katanya.
Menurut dia, klaim yang dilakukan Malaysia dan China dengan alasan memproduksi batik, tentu perlu dilihat bahwa produk itu bukan batik sebenarnya alias “printing” (kain bermotif batik produksi pabrik). “Kami bersyukur konsep batik kita sulit ditiru karena memiliki ciri khas tertentu, karena itu dengan adanya pengakuan dunia itu, maka seluruh lapisan masyarakat Indonesia ke depan, khususnya Jatim, harus lebih mencintai produk batik dan produk dalam negeri. Minimal mereka berkenan memakai batik satu kali dalam sepekan,” katanya.
Seni batik di Jawa Timur berkembang di kawasan pesisir, seperti halnya penyebaran Agama Islam di ranah Jawa dengan Wali Songo-nya (lima di antaranya berada di Jatim), semuanya berawal dari pesisir.
Di Tuban dengan Gedog-nya, di Lamongan dengan Pacirannya, dan Surabaya dengan batik Mangrove, Sidoarjo dikenal dengan batik Jetis serta Kenongo, di Madura maupun Banyuwangi dengan Gajah Uling-nya, semuanya berada di wilayah Pantai Utara (Pantura), sedangkan di Selatan berkembang Batik Baronggung di Tulungagung
Motif batik tulis pesisir Jatim, sarat dengan nuansa flora dan fauna maupun benda yang memadukan budaya lokal, Islam dan Tiongkok maupun Eropa. Begitu juga perwarnaan mengadalkan bahan-bahan alami (tumbuhan). Bila masyarakat sudah mencintai dengan memasyarakatkan batik, kata Arifin, pertumbuhan angka penjualan perajin batik.


PEMBAHASAN

       Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang hak cipta,dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Sedangkan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut diatas.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta telah dialihkan.
Hak ekonomi di dalam hak cipta juga disebut hak eksploltasi, hal ini antara lain meliputi :

1. Hak untuk memperbanyak ciptaan.
2. Hak untuk mengumumkan ciptaan.
3. Hak untuk mentransformaslkan ciptaan atau mengalihkan ciptaan.
4. Hak untuk mereproduksl ciptaan.

Dalam memperoleh hak cipta sudah seharusnya sang pencipta asli mendapatkan royality (fee) atas karyanya. Jika dalam kasus ini, Malaysia mengaku (klaim) bahwa batik adalah karya negara mereka tanpa perjanjian/ perizinan apapun. Ini tentu saja sangat merugikan negara kita Indonesia dari segi ekonomi, apalagi jika Malaysia mengaku produk suatu batik adalah produksinya kemudian menjualnya pada negara-negara lain dengan harga yang lebih tinggi. Hak cipta atas budaya batik kita ini telah diatur dalam UUD, yaitu :

Pasal 38

1)   Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.
2) Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya.
4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 39

1) Dalam hal Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan tersebut belum dilakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.
2) Dalam hal Ciptaan telah dilakukan Pengumuman tetapi tidak diketahui Penciptanya, atau hanya tertera nama aliasnya atau samaran Penciptanya, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh pihak yang melakukan Pengumuman untuk kepentingan Pencipta.
3) Dalam hal Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Pencipta dan pihak yang melakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.
4)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku jika Pencipta dan/atau pihak yang melakukan Pengumuman dapat membuktikan kepemilikan atas Ciptaan tersebut.
5)   Kepentingan Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 40
Ciptaan yang dilindungi

1)     Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

a.   buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c.      alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.    karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g.      karya seni terapan;
h.      karya arsitektur;
i.        peta;
j.        karya seni batik atau seni motif lain;
k.      karya fotografi;
l.        Potret;
m.    karya sinematografi;
n.     terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p.   kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q.   kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r.      permainan video; dan
s.      Program Komputer.

2)    Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

3)  Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

SUMBER



Kamis, 15 Juni 2017

Usaha Kecil dan Menengah



1.      Mengenali Usaha Kecil Indonesia

Pentingnya usaha kecil dalam pengembangan struktur industri di Negara-negara berkembang telah dibuktikan oleh beberapa studi. Di Indonesia, pembangunan usaha kecil mempunyai arti strategis, yaitu untuk memperluas kesempatan kerja dan berusaha meningkatkan derajat distribusi pendapatan. Menyadari peran usaha kecil yang strategis ini tidak heran jika pemerintah memberikan perhatian besar dalam berbagai bentuk kebijakan.
Upaya mengenali usaha kecil di Indonesia tentu akan dimulai dari pengertian tentang usaha kecil itu sendiri. Persoalan selanjutnya adalah munculnya berbagai batasan pengertian tentang usaha kecil akibat dari banyaknya instansi dan lembaga yang terlibat dalam pengembangan usaha kecil. Tidak heran jika seringkali muncul kerancuan mengenai pengertian “industri kecil” dengan “usaha kecil”. Dalam hal ini Biro Pusat Statistik (BPS), mendeteksi usaha kecil yang difokuskan pada industri manufaktur dengan menggunakan kriteria serapan tenaga kerja. Sedangkan menurut BPS, industri kecil dicatat sebagai suatu perusahaan manufaktur yang memperkerjakan tenaga kerja antara 5-19 orang.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan membagi usaha kecil menjadi dua kelompok, yaitu industry kecil dan perdagangan kecil. Industri kecil adalah usaha industri yang memiliki investasi peralatan dibawah Rp 70 juta, jumlah pekerja dibawah 20 orang, serta memiliki asset perusahaan tidak lebih dari Rp 100 juta. Sementara itu, perdagangan kecil digolongkan sebagai perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan atau jasa komersial yang memiliki modal kurang dari Rp 80 juta serta perusahaan yang bergerak dibidang usaha produksi atau industri yang memiliki modal maksimal Rp 200 juta.

2.      Mengembangkan Pengusaha Kecil dan Menengah

Sepertinya pemerintah bersungguh-sungguh dalam niatnya mengembangkan pengusaha berskala kecil dan menengah. Ini terbaca di dalam pidato Presiden Soeharto di depan Sidang Paripurna DPR tanggal 6 Januari 1994 ketika menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 1994/ 1995, dan di dalam ceramah Menteri Koperasi dan PPK Soebiakto Tjakrawerdaya di dalam suatu seminar di Jakarta, 19 Januari 1994. Hubungan yang demikian harus saling menguntungkan dan tunduk pada mekanisme pasar. Maka yang menentukan adalah harga, mutu, ketepatan waktu penyerahan barang, bukan belas kasihan atau sedekah.
Didalam proses pembuatan laba, para pengusaha baik yang kecil maupun menengah atau besar tidak dapat melepaskan diri dari hukum-hukum ekonomi bisnis. Ada perbedaan yang tegas dan jelas antara di satu pihak proses pembuatan laba yang tunduk pada hukum ekonomi bisnis, mekanisme pasar dengan persaingan yang keras, dan di lain pihak penggunaan laba untuk sedekah, bederma serta bersosial. Keduanya tidak bisa dicampuradukkan. Syukurlah bahwa pemerintah sudah mengetahui dan meninggalkannya.
Memang sudah sangat mendesak waktunya kita mencurahkan seluruh daya dan upaya untuk pengembangan pengusaha kecil dan menengah. Sudah teramat banyak orang yang menyuarakan ini, dan sudah terlampau sering hal ini dikemukakan, sehingga memang keterlaluan kalau pemerintah tidak saja peka. Alasan-alasan obyektifnya juga sudah sangat banyak. Penganakemasan terhadap pengusaha besar dan raksasa, kemudahan perizinan, fasilitas prasarana, pemanjaan proteksi dan pengucuran kredit tanpa batas sudah terlampau lama diberikan kepada mereka. Akibat dari kesemuanya ini adalah kesenjangan sudah terlampau tajam, rakyat kita sudah semakin pandai dan banyak membaca, sehingga sudah mengerti bahwa ini tidak adil, semuanya ini sudah tidak sejalan lagi dengan semangat UUD dan konsekuen terhadap Pancasila.
Sekarang ini sudah terlanjur ada banyak pengusaha berskala besar dan raksasa dengan konglomeratnya yang sudah mempunyai jangkauan seperti oktopus. Untuk banyak barang mereka juga sekaligus mempunyai kedudukan monopolistik. Selama kedudukan monopolistiknya dipertahankan, apa pun yang dipikirkan dan yang akan dilakukan untuk mengembangkan pengusaha kecil dan menengah akan mubazir. Maka dari itu pemerintah harus berperan aktif dalam membubarkan kedudukan monopoli ini. Untuk tujuan tersebut pada saat ini terbuka peluang emas, karena banyak konglomerat sekarang ini sedang dilanda kredit macet. Seluruh asetnya sudah jauh lebih kecil dibandingkan utangnya banyak yang dari bank BUMN.
Pemerintah mempunyai peluang untuk memecah konglomerat dengan landasan moral dan keadilan yang kuat. Perusahaan seluruhnya disita, karena jelas-jelas sudah macet didalam pembayaran bunga dan cicilan utang pokoknya. Lalu konglomerat ini di pecah-pecah menjadi perusahaan individual dengan focus bidang usahanya yang terspesialisasi. Pengelolaan diserahkan kepada manajer professional yang diseleksi dengan ketat. Lalu demi keadilan, para mantan pemilik konglomerat harus di periksa oleh pengadilan khusus yang pembentukannya pernah dilontarkan oleh Menteri Keuangan. Yang telah melakukan tindakan kejahatan harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, atau dibuat undang-undang khusus yang memungkinkan mereka dijadikan criminal, sehingga bisa dipenjarakan.
Bagaimana dengan perusahaan-perusahaan berskala kecil? Mereka sudah ada dan sangat banyak, yaitu para petani yang bukan petani buruh, para peternak, nelayan, perajin, pedagang nonformal dan pengusaha tradisional. Mereka dihimpun dalam koperasi yang orientasinya diubah sama sekali menjadi unit-unit usaha yang harus mampu bersaing di pasar dengan pengusaha yang manapun, baik yang berskala menengah maupun yang berskala besar.

3.      Pemerintah dan Usaha Kecil

Akhir-akhir ini suara dari pemerintah yang memihak dan membela usaha kecil semakin santer. Pemerintah bahkan sedang sibuk-sibuknya menyiapkan rancangan Undang-undang Pembinaan Usaha Kecil yang harus diajukan ke DPR secepat mungkin. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa dibutuhkan undang-undang kalau kita sudah mempunyai departemen yang harus membina usaha kecil dengan seorang menteri sebagai kepalanya? Undang-undang sangat penting untuk memberikan landasan bagi badan khusus yang melakukan pembinaan dan pembelaan usaha kecil. Badan ini sudah ada dan sudah merupakan badan eksekutif tertinggi dengan seorang menteri sebagai kepalanya, yang langsung dibawah Presiden.
Di Amerika Serikat, badan yang membela dan membina usaha kecil merupakan badan independen, karena diberi wewenang untuk menguji kebijaksanaan pemerintah, apakah membela dan melindungi usaha kecil atau merugikan. Badan yang bernama Small Business Administration juga mempunyai wewenang mengharuskan badan-badan pemerintah yang terkait ikut serta di dalam pembelaan dan pembinaan usaha kecil. Badan ini juga mempunyai wewenang mencadangkan sebagian dari pengeluaran APBN untuk membeli barang dan jasa dari usaha kecil.

·         Pemahaman

Bagaimanapun juga, pemahaman permasalahan, konsep dan program yang operasional adalah yang terpenting, lebih-lebih lagi karena kita sudah mempunyai departemen yang khusus untuk pembinaan koperasi dan usaha kecil. Pemahaman pertama adalah bahwa usaha kecil merupakan bagian dari dunia kewiraswastaan atau entrepreneurship. Kalau kita amati dunia ini, pengusaha kecil dapat tumbuh menjadi pengusaha menengah, besar, raksasa, konglomerat, dan transnasional tanpa bantuan dan pembinaan pemerintah. Bagian terbesar dari konglomerat kita memulai usahanya sebagai pengusaha perorangan yang gurem. Setelah berhasil menjadi kaya, ada konglomerat yang menggunakan kekayaannya untuk bersaing secara tidak fair. Caranya seribu satu macam. Dampaknya paling terbesar adalah terkekangnya mobilitas ke atas dari pengusaha kecil adalah pembentukan monopoli, kondisi monopolistik dan kartel.

·         Harus Diberantas

Praktek persaingan yang tidak adil dan praktek bisnis tukang catut, harus diberantas terlebih dahulu atau bersama-sama dengan pembelaan dan pembinaan usaha kecil. Kita akan percuma membela dan membina usaha kecil kalau praktek-praktek yang memblokir mobilitas ke atas bagi pengusaha kecil masih dibiarkan berlangsung. Maka undang-undang yang mengatur persaingan usaha lebih mendesak daripada undang-undang mengenai pembinaan usaha kecil.
Di dalam Negara pancasila yang mendambakan pemerataan dan keadilan, walaupun dibiarkan bersaing dan dibiarkan menang bersaing sampai menjadi menengah dan besar, kita juga peka terhadap yang kurang mampu bersaing, walaupun sudah dibuat adil dan fair. Demi keadilan, mereka perlu ditingkatkan kemampuannya agar skala ekonominya menjadi menengah.
Untuk kepentingan ekspor yang akan sangat vital artinya bagi kita, usaha kecil kita terlampau kecil skalanya untuk ikut serta di dalam kegiatan ekspor. Potensi terbesar untuk ekspor ada pada usaha skala menengah. Hal ini telah dibuktikan oleh Taiwan dan banyak Negara lainnya. 

·         Program

Konsep dan program pembinaan usaha kecil sangat luas, sehingga perlu dibahas dalam artikel tersendiri. Bantuan modal, baik modal equity dalam bentuk modal ventura maupun modal pinjaman. Yang mutlak adalah bahwa pemerintah, yaitu Departemen Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil harus mempunyai modal yang cukup besar. Tidak dengan maksud langsung beroperasi sendiri dengan bank, tetapi menggunakan uang ini sebagai garansi terhadap dana yang disediakan oleh perbankan yang beragam, dipilih siapa yang paling cocok untuk disuruh mendanai usaha kecil. Resikonya dijamin oleh pemerintah melalui departemen tersebut.
Penguatan manajemen. Ciri yang khas untuk pembinaan usaha kecil adalah penyuntikan modal yang mutlak harus disertai dengan bimbingan dan pembinaan manajemen. Disini pemerintah tidak perlu mengadakan lembaga pendidikan sendiri, tetapi bertindak sebagai coordinator dari lembaga-lembaga yang sudah ada.
Pemasaran merupakan titik lemah, yang tidak berdiri sendiri, karena kemungkinan berhasilnya yang begitu erat kaitannya dengan kualitas produk yang dihasilkannya. Penggunaan APBN sebagai sarana mengangkat usaha kecil. Caranya adalah mencadangkan pembelian barang dan jasa tertentu dari usaha kecil.

4.      Konsep dan Program Pembinaan Usaha Kecil

·         Koperasi

Di dalam kategori pengusaha kecil terdapat dua kelompok, yaitu kelompok pengusaha kecil yang sangat miskin, hidup di dalam satuan geografis yang sama (desa), dengan usaha yang homogen. Mereka pada umumnya bergerak dalam bidang pertanian, peternakan dan perikanan. Kondisinya satu per satu terlampau kecil dan mereka terlampau miskin untuk dapat mengembangkan usahanya sendiri-sendiri. Usahanya juga tradisional, turun-temurun, dan sangat banyak ditentukan oleh faktor alam. Mereka inilah yang paling cocok untuk dikembangkan dengan cara bersama-sama di dalam koperasi. Namun demikian masih saja dikeluhkan bahwa usaha koperasi Indonesia tidak berkembang, terutama KUD yang ada di desa-desa. Maka koperasi tidak dibentuk oleh para anggotanya yang berkepentingan, tetapi oleh pejabat pemerintah. Pemimpinnya tidak di pilih dari para anggotanya sendiri, tetapi di-drop oleh pemerintah yang berasal dari pejabat. Apa yang harus digarap oleh koperasi sebagai usahanya juga tidak ditentukan dari atas, oleh pemerintah atau oknum dari pemerintah yang menjadi dominan di dalam koperasi.
Jadi pembentukan koperasi dalam bentuk KUD-KUD memang sudah benar. Yang terpenting adalah bahwa pembentukannya itu tidak dirasakan sebagai kewajiban atau paksaan. Maka sebelum koperasi hendak didirikan perlu diberikan pemahaman yang matang dan mendalam apa guna dan manfaat koperasi bagi mereka. Setelah koperasi dibentuk, keseluruhan program pembelaan dan pembinaannya sama saja dengan yang berlaku buat usaha kecil.

·         Usaha kecil Individual

Usaha kecil individual pada umumnya adalah usaha rumah tangga. Di setiap Negara, dari tahapan satu ke tahapan lainnya di dalam kemajuan ekonominya, ukuran-ukuran mengenai apa yang kecil, yang menengah dan besar selalu berubah-ubah. Yang sekarang menengah, kelak dengan makin meningkatnya pendapatan perkapita, akan menjadi kecil. Omset atau penjualan bruto setahun, besarnya kekayaan bersih perusahaan dan jumlah karyawan, adalah tolak ukur yang lazim dipakai. Sebagai contoh, omset setahun di bawah Rp 1 Milyar, jumlah kekayaan bersih dibawah Rp 400 juta dan jumlah karyawan lebih sedikit dari lima orang. Kalau dua dari indicator ini terpenuhi, perusahaan yang bersangkutan berhak atas segala fasilitas yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka pembinaan usaha kecil.

·         Pembelaan dan Perlindungan

Nasib usaha kecil sangat banyak dipengaruhi oleh kebijaksanaan pemerintah. Mak harus ada badan khusus yang selalu waspada dan jeli meneliti apakah kebijaksanaan pemerintah di dalam mengatur perekonomian kita ada yang merugikan kepentingan usaha kecil atau tidak. Misalnya, adanya ketentuan bahwa orang hanya boleh mulai dengan produksi minyak goreng kalau tingkat manufakturingnya sama dengan yang udah ada dan 65 persen dari produknya segera harus di ekspor. Kebijaksanaan demikian, jelas menutup kemungkinan usaha kecil bergerak dibidang produksi minyak goreng. Termasuk di dalam program pembelaan adalah penelitian terus-menerus mengenai bidang-bidang usaha apa yang setiap waktu paling cocok ditangani oleh usaha kecil, dengan perspektif meningkat sampai menjadi usaha menengah.

·         Modal

Modal equity sangat penting, karena pada umumnya di tahap awal tidak ada usaha yang sekaligus menghasilkan rentabilitas usaha yang lebih besar dari bunga kredit bank, sehingga bisa dimulai dengan modal pinjaman 100 persen. Modal pinjaman untuk usaha kecil adalah khas, karena rumitnya administrasi dan besarnya resiko. Maka bank-bank hanya mau memberikan kredit kepada usaha kecil kalau ada jaminan bahwa modalnya kembali. Tugas dari badan pemerintah yang bersangkutan memberikan jaminan ini. Dengan demikian pemerintah tidak perlu mendirikan sendiri bank-bank yang khusus untuk melayani usaha kecil. Cukup mempunyai dana yang dipakai untuk memberikan jaminan atas kelancaran pembayaran bunga dan cicilan utang pokok yang dipinjamkan saja.

·         Pencadangan Pengeluaran APBN

Ini merupakan sarana yang sangat penting, yaitu mencadangkan barang dan jasa tertentu yang dibeli oleh pemerintah dari usaha kecil. Secara riil dan konkret, program ini sangat besar artinya dan sudah terbukti antara lain di Amerika Serikat.



SUMBER :

Praktek bisnis dan orientasi ekonomi Indonesia. Kwik Kian Gie; penyunting, Y. Priyo Utomo & Sapto Widyatmiko. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996.
Kiat sukses pengusaha kecil. Marzuki Usman; editor, Marzuki Usman & Harry Sedadyo. Jakarta: Jurnal keuangan dan moneter, 1998.












7 TEKNIK AUDIT

Fella Rahmawati (22216779) 4EB06 Vclass Minggu 12 AFAI  7 Teknik Audit :  Memeriksa Fisik (Physical examination) Memeriksa fisi...