Minggu, 22 April 2018

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP SEBUAH LAGU



Dituduh Langgar Hak Cipta, Ed Sheeran Digugat ke Pengadilan  
TEMPO.CONew York - Ahli waris komposer lagu dan penyanyi soul terkenal Marvin Gaye menggugat musikus Inggris Ed Sheeran pada Selasa, 9 Agustus 2016. Gugatan tersebut diajukan setelah lagu paling populer Thinking Out Loud milik Sheeran dinilai meniru unsur-unsur utama dalam lagu Gaye yang berjudul Let’s Get It On.
Gugatan terkait dengan pelanggaran hak cipta itu diajukan ahli waris penyanyi soul tersebut, yakni Kathryn Townsend, Helen McDonald, dan Cherrigale Townsend sebagai anak dari Ed Townsend yang mencipta sekaligus menjadi komposer lagu yang dinyanyikan Gaye pada 1973. Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di Distrik Selatan New York, Amerika Serikat.
Gugatan tersebut meminta pengadilan menyatakan Sheeran melanggar hak cipta dan melarangnya menjual lagu yang telah merugikan ahli waris Marvin Gaye.
Klaim yang di dalamnya termasuk menuntut ganti rugi itu terlebih dulu dievaluasi oleh juri pengadilan dengan meneliti harmonisasi, melodi, dan elemen-elemen nada dari lagu Let’s Get It Ondan membandingkannya dengan struktur utama lagu Sheeran Thinking Out Loud.
"Sheeran dengan jelas telah meniru nada dari Let’s Get It On. Komposisi melodi, harmoni, dan irama lagunya sangat jelas kemiripannya," bunyi tuntutan tersebut, seperti yang dilansir Daily Mail pada 9 Agustus 2016.
Perwakilan Sheeran, Sony/ATV Music Publishing dan Atlantic Records, menolak memberikan komentar lebih lanjut ihwal tuntutan tersebut.
Pemenang penghargaan Grammy, Sheeran, berada di daftar penyanyi terlaris di Inggris sejak dua tahun lalu semenjak meledaknya lagu Thinking Out Loud yang telah ditonton lebih dari satu miliar kali di YouTube. Dia bahkan dipercayakan untuk menulis lagu bagi artis papan atas lainnya, seperti One Direction, Taylor Swift, dan Justin Bieber.
Klaim itu dibuat dua bulan setelah seorang musikus yang berbasis di California menggugat Sheeran sebesar US$ 20 juta (Rp 261,3 miliar) untuk lagu hit lainnya, Photograph .
Keluarga Gaye tahun lalu berhasil dalam tuntutannya dan memenangkan US$ 7,4 juta (Rp 96,6 miliar) terhadap penyanyi R & B Robin Thicke dan Pharrell Williams, menyusul pelanggaran hak cipta untuk lagu Blurred Lines.


PEMBAHASAN

Dari kasus tersebut bisa dilihat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak cipta membuat banyak masyarakat melakukan pelanggaran-pelanggaran mengenai hak cipta. Maka dari itu, seharusnya pemerintah memberikan sosialisasi dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk kepada masyarakat mengenai hak cipta dan sanksi-sanksi yang didapat ketika hak cipta dilanggar. Dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami akan pentingnya hak cipta, lebih menghargai hasil karya orang lain, dan agar terciptanya kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah sehingga tidak terjadi pelanggaran lagi. Pemerintah juga harus bertindak tegas untuk menghukum para pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta.

Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur tentang hak cipta lagu :

Pasal 5 Hak Moral
      1.   Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada       diri
Pencipta untuk:
a.  tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b.      menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c.       mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d.      mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e.  mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

     2.  Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih               hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan     ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
    3.  Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.

Pasal 7
      1.   Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi informasi       tentang:
a.   metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya; dan
b.      kode informasi dan kode akses.

      2.  Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi informasi          tentang:
a.   suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan;
b.      nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya;
c.       Pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta;
d.      masa dan kondisi penggunaan Ciptaan;
e.       nomor; dan
f.       kode informasi.

     3.  Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik         Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pencipta dilarang dihilangkan,               diubah, atau dirusak.


Pasal 9 HAK EKONOMI
      1.   Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi         untuk melakukan:
a.       penerbitan Ciptaan;
b.      Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c.       penerjemahan Ciptaan;
d.      pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e.       Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f.       pertunjukan Ciptaan;
g.      Pengumuman Ciptaan;
h.      Komunikasi Ciptaan; dan
i.        penyewaan Ciptaan.

     2. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib                   mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
     3.  Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan     dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Pasal 18
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

Pasal 22
Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi hak untuk:
      a.      namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan
      b.    tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal-hal yang                bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.

Pasal 26
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
      a.   penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;    
   b. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu  pengetahuan; 
    c.  Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan
  d. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.

Pasal 40
       1.   Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a.   buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c.       alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.   karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g.      karya seni terapan;
h.      karya arsitektur;
i.        peta;
j.        karya seni batik atau seni motif lain;
k.      karya fotografi;
l.        Potret;
m.    karya sinematografi;
n.      terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p.   kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q.   kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r.        permainan video; dan
s.       Program Komputer.

      2.   Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
     3.  Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

SUMBER


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

7 TEKNIK AUDIT

Fella Rahmawati (22216779) 4EB06 Vclass Minggu 12 AFAI  7 Teknik Audit :  Memeriksa Fisik (Physical examination) Memeriksa fisi...