Dituduh Langgar Hak Cipta, Ed Sheeran Digugat
ke Pengadilan
TEMPO.CO, New York -
Ahli waris komposer lagu dan penyanyi soul terkenal Marvin Gaye menggugat
musikus Inggris Ed Sheeran pada Selasa, 9 Agustus 2016. Gugatan tersebut
diajukan setelah lagu paling populer Thinking Out Loud milik
Sheeran dinilai meniru unsur-unsur utama dalam lagu Gaye yang berjudul Let’s Get It On.
Gugatan
terkait dengan pelanggaran hak cipta itu diajukan ahli waris penyanyi soul tersebut, yakni Kathryn Townsend, Helen
McDonald, dan Cherrigale Townsend sebagai anak dari Ed Townsend yang mencipta
sekaligus menjadi komposer lagu yang dinyanyikan Gaye pada 1973. Gugatan
tersebut diajukan ke pengadilan federal di Distrik Selatan New York, Amerika
Serikat.
Gugatan tersebut meminta pengadilan
menyatakan Sheeran melanggar hak cipta dan melarangnya menjual lagu yang telah
merugikan ahli waris Marvin Gaye.
Klaim
yang di dalamnya termasuk menuntut ganti rugi itu terlebih dulu dievaluasi oleh
juri pengadilan dengan meneliti harmonisasi, melodi, dan elemen-elemen nada
dari lagu Let’s Get It Ondan
membandingkannya dengan struktur utama lagu Sheeran Thinking Out Loud.
"Sheeran
dengan jelas telah meniru nada dari Let’s Get It On. Komposisi melodi, harmoni,
dan irama lagunya sangat jelas kemiripannya," bunyi tuntutan tersebut,
seperti yang dilansir Daily Mail pada
9 Agustus 2016.
Perwakilan Sheeran, Sony/ATV Music
Publishing dan Atlantic Records, menolak memberikan komentar lebih lanjut ihwal
tuntutan tersebut.
Pemenang
penghargaan Grammy, Sheeran, berada di daftar penyanyi terlaris di Inggris
sejak dua tahun lalu semenjak meledaknya lagu Thinking
Out Loud yang telah ditonton lebih dari satu miliar kali di
YouTube. Dia bahkan dipercayakan untuk menulis lagu bagi artis papan atas
lainnya, seperti One Direction, Taylor Swift, dan Justin Bieber.
Klaim
itu dibuat dua bulan setelah seorang musikus yang berbasis di California
menggugat Sheeran sebesar US$ 20 juta (Rp 261,3 miliar) untuk lagu hit
lainnya, Photograph .
Keluarga
Gaye tahun lalu berhasil dalam tuntutannya dan memenangkan US$ 7,4 juta (Rp
96,6 miliar) terhadap penyanyi R & B Robin Thicke dan Pharrell Williams,
menyusul pelanggaran hak cipta untuk lagu Blurred Lines.
PEMBAHASAN
Dari kasus tersebut
bisa dilihat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak cipta
membuat banyak masyarakat melakukan pelanggaran-pelanggaran mengenai hak
cipta. Maka dari itu, seharusnya pemerintah memberikan sosialisasi dengan
melakukan penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk kepada masyarakat mengenai
hak cipta dan sanksi-sanksi yang didapat ketika hak cipta dilanggar. Dengan
tujuan agar masyarakat lebih memahami akan pentingnya hak cipta, lebih
menghargai hasil karya orang lain, dan agar terciptanya kerjasama antara
masyarakat dengan pemerintah sehingga tidak terjadi pelanggaran lagi.
Pemerintah juga harus bertindak tegas untuk menghukum para pelaku yang terlibat
dalam kasus pelanggaran hak cipta.
Berikut adalah pasal-pasal yang
mengatur tentang hak cipta lagu :
Pasal
5 Hak Moral
1. Hak
moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara
abadi pada diri
Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak
mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk
umum;
b.
menggunakan nama aliasnya atau
samarannya;
c.
mengubah Ciptaannya sesuai dengan
kepatutan dalam masyarakat;
d.
mengubah judul dan anak judul Ciptaan;
dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi
distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat
merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
2. Hak
moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan selama Pencipta
masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau
sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah
Pencipta meninggal dunia.
3. Dalam
hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat
pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.
Pasal
7
1. Informasi
manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi
informasi tentang:
a. metode atau sistem yang dapat
mengidentifikasi originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya; dan
b.
kode informasi dan kode akses.
2. Informasi
elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi
informasi tentang:
a. suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat
secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan;
b.
nama pencipta, aliasnya atau nama
samarannya;
c.
Pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta;
d.
masa dan kondisi penggunaan Ciptaan;
e.
nomor; dan
f.
kode informasi.
3. Informasi
manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pencipta dilarang
dihilangkan, diubah, atau dirusak.
Pasal 9 HAK EKONOMI
1. Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a.
penerbitan Ciptaan;
b.
Penggandaan Ciptaan dalam segala
bentuknya;
c.
penerjemahan Ciptaan;
d.
pengadaptasian, pengaransemenan, atau
pentransformasian Ciptaan;
e.
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f.
pertunjukan Ciptaan;
g.
Pengumuman Ciptaan;
h.
Komunikasi Ciptaan; dan
i.
penyewaan Ciptaan.
2. Setiap
Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
3. Setiap
Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan
Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Pasal
18
Ciptaan buku,
dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa
teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian
tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Pasal
22
Hak moral Pelaku
Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi hak untuk:
a. namanya
dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan
b. tidak
dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau
hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali
disetujui sebaliknya.
Pasal
26
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
a. penggunaan
kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa
aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
b. Penggandaan
Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;
c. Penggandaan
Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan
dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan
d. penggunaan
untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang
memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa
izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.
Pasal
40
1. Ciptaan
yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan
sejenis lainnya;
c.
alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
lagu dan/atau musik dengan atau tanpa
teks;
e.
drama, drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk
seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g.
karya seni terapan;
h.
karya arsitektur;
i.
peta;
j.
karya seni batik atau seni motif lain;
k.
karya fotografi;
l.
Potret;
m.
karya sinematografi;
n.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil
transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen,
transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam
format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional
selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r.
permainan video; dan
s.
Program Komputer.
2. Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan
tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3. Pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap
Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan
dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar