Jumat, 26 Juni 2020

7 TEKNIK AUDIT

Fella Rahmawati (22216779)
4EB06
Vclass Minggu 12 AFAI 

7 Teknik Audit : 
  1. Memeriksa Fisik (Physical examination) Memeriksa fisik lazimnya diartikan sebagai penghitungan uang tunai (baik dalam mata uang rupiah atau mata uang asing), kertas berharga, persediaan barang, aset tetap, dan barang berwujud (tangible assets) lainnya.
  2. Meminta konfirmasi (Confirmation) Meminta konfirmasi adalah meminta pihak lain (dari yang diaudit investigatif) untuk menegaskan kebenaran atau ketidakbenaran suatu informasi. Dalam audit, teknik ini umumnya diterapkan untuk mendapatkan kepastian mengenai saldo utang-piutang. Akan tetapi sebenarnya ia dapat diterapkan untuk berbagai informasi, keuangan maupun nonkeuangan.
  3. Memeriksa dokumen (documentation) Tidak ada audit investigatif tanpa pemeriksaan dokumen. Definisi dokumen menjadi lebih luas pada saat ini seiring dengan kemajuan teknologi, termasuk informasi yang diolah, disimpan dan dipindahkan secara elektronis (digital).
  4. Review analatikal (analytic review atau analytical review) Menurut Stringer dan Stewart, review analitikal meliputi perbandingan antara data keuangan menurut catatan dengan apa yang wajarnya atau layaknya harus terjadi. Substansinya adalah sebagai suatu penalaran deduktif. Penekanannya adalah pada penalaran, proses berfikirnya. Penalaran yang membawa seorang auditor atau investigator pada gambaran yang diperoleh secara global, menyeluruh atau aggregate.
  5. Meminta informasi lisan atau tertulis dari auditee (inquiries of the auditee) Meminta informasi baik lisan maupun tertulis kepada auditee, merupakan prosedur yang biasa dilakukan auditor. Permintaan informasi harus dibarengi, diperkuat atau dikolaborasi dengan informasi dari sumber lain atau diperkuat (substantiated) dengan cara lain. Permintaan informasi sangat penting dan juga merupakan prosedur yang normal dalam suatu audit investigatif.
  6. Menghitung kembali (reperformance) Menghitung kembali atau reperform tidak lain dari pengecekan kebenaran penghitungan (kali, bagi, tambah, kurang dan lain-lain). Ini prosedur yang sangat lazim dalam audit. Biasanya tugas ini diberikan kepada seseorang yang baru mulai bekerja sebagai auditor, seorang junior auditor di kantor akuntan. Dalam audit investigatif, perhitungan yang dihadapi umumnya kompleks, didasarkan atas kontrak atau perjanjian yang rumit, mungkin sudah terjadi perubahan dan renegosiasi berkali-kali dengan pejabat (atau kabinet) yang berbeda. Perhitungan ini dilakukan atau disupervisi oleh investigator yang berpengalaman.
  7. Mengamati (observation) Mengamati sering diartikan sebagai pemanfaatan indera kita untuk mengetahui sesuatu.


Net Worth Method adalah metode yang digunakan untuk menelusuri penghasilan yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.
Expenditure Method adalah metode yang jejak-jejak arus uang.

Rabu, 18 Maret 2020

5 LEMBAGA FRAUD


Corruption Perception Index (CPI)
Indeks Persepsi Korupsi (CPI) adalah indeks yang diterbitkan setiap tahun oleh Transparency International sejak 1995 yang memberi peringkat negara menurut tingkat persepsi mereka tentang sektor publik korupsi, sebagaimana ditentukan oleh penilaian ahli dan survei pendapat. CPI umumnya mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.



Rank CPI selengkapnya dapat dilihat disini :

Global Corruption Barometer (GCB)
Transparency International kembali meluncurkan Global Corruption Barometer (GCB). GCB merupakan potret kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan persepsi dan pengalaman masyarakat di masing-masing negara.  Hasil GCB 2017 menunjukkan anggota legislatif di seluruh Asia Pasifik perlu memperjuangkan keberpihakan terhadap whistleblower; Pemerintah harus menepati janji untuk memberantas korupsi, termasuk komitmen untuk memenuhi Sustainable Development Goals (SDGs)/ Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

Bribe Payer Index (BPI)
Indeks Pembayar Suap (BPI) adalah ukuran seberapa besar kemauan sektor bisnis suatu negara untuk terlibat dalam praktik bisnis yang korup. BPI pertama diterbitkan oleh Transparency International pada 26 Oktober 1999. BPI 2011 28 peringkat dari negara-negara pengekspor terkemuka pada kemungkinan bisnis multinasional mereka akan menggunakan suap ketika beroperasi di luar negeri. Pemeringkatan dihitung dari tanggapan oleh para pebisnis terhadap dua pertanyaan tentang Survei Opini Eksekutif Forum Ekonomi Dunia.





Political Economic Risk Consultancy (PERC)
Political & Economic Risk Consultancy Limited (PERC) Limited adalah perusahaan konsultan yang berspesialisasi dalam memberikan informasi dan analisis bisnis strategis bagi perusahaan yang melakukan bisnis di Asia Timur dan Tenggara. PERC menghasilkan berbagai laporan risiko di negara-negara Asia, memberikan perhatian khusus pada variabel sosial-politik kritis seperti korupsi, risiko hak kekayaan intelektual, kualitas tenaga kerja, dan kekuatan sistemik lainnya serta kelemahan masing-masing negara Asia. PERC ini berdiri sejak tahun 1976.







Global Competitive Index (GCI/TGCR)
Laporan Daya Saing Global atau Global Competitiveness Report adalah laporan tahunan dari Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum). Laporan tahun 2006-2007 memasukan 125 negara. Laporan ini "menyoal kemampuan negara-negara untuk menyediakan kemakmuran tingkat tinggi bagi warga negaranya". Hal ini tergantung dari seberapa produktif sebuah negara menggunakan sumber daya yang tersedia. Indeks ini digunakan oleh banyak kalangan akademisi.






SUMBER :

Jumat, 06 Maret 2020

PT. TELKOM VS PT. ARIA WEST


Ketika dikonfirmasikan soal rencana AWI untuk menyelesaikan perselisihan bisnis mereka dengan Telkom ke lembaga arbitrase internasional, Divisi Komunikasi AWI, Denni Koswara menyatakan bahwa arbitrase adalah pilihan terakhir yang akan mereka ambil.
"Seperti yang Anda telah ketahui, klausula arbitrase merupakan klausula standar yang terdapat dalam suatu kontrak bisnis. Dan klausula ini hanya akan berlaku ketika salah satu pihak melakukan atau tidak melakukan ketentuan tertentu yang diperjanjikan," ungkap Denni  kepada hukumonline.
AWI sendiri merupakan perusahaan yang pemegang saham terbesarnya PT Artimas Kencana Murni (52,5%) dan perusahaan telekomunikasi multinasional raksasa AT&T (35%). Perusahaan yang komisaris utamanya Edwin Soerdjajaya ini sedang menjalin hubungan dengan operator telekomunikasi besar Siemens dalam pembangunan SST lain.

Telkom Cidera Janji
Pernyataan pihak AWI ini agaknya ingin menegaskan kembali posisi PT Telkom yang dianggap telah cidera janji dalam kontrak KSO (kerjasama operasi). Sebelumnya,  pada 1 April 2001 AWI mengeluarkan rilis yang menyatakan pihaknya akan menyetop pembayaran pendapatan ke Telkom. Ini terkait dengan tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban Telkom dalam kontrak KSO.
Sebagai mitra KSO Telkom dalam pembangunan tambahan SST (satuan sambungan telepon) di Divisi Regional (Divre) III Jawa Barat, AWI diwajibkan mengeluarkan MTR (Minimum Telkom Revenue) untuk setiap SST yang telah terpasang. Di pihak lain, Telkom wajib membangun sejumlah 474.000 SST sebagai lawan prestasinya.
Dalam perjanjian itu, Telkom juga menyanggupi menyelesaikan 107.536 SST tambahan di Divre III pada akhir 1997. Atas dasar itulah kemudian AWI menyanggupi dan mulai membayar MTR pada Februari 1996. Akan tetapi, sampai dengan 30 Maret 2001, meminjam istilah AWI, Telkom gagal memenuhi kewajibannya.
Denni menjelaskan bahwa bagaimanapun juga, jumlah MTR adalah fixed karena acuannya adalah jumlah SST yang dianggap telah ada. "Sekarang yang terjadi kami telah membayar MTR tersebut mulai 1996, tetapi SST tambahan yang diperjanjikan ternyata belum terpasang," kata Denni. Itu merupakan konsekuensi logis karena 107.536 SST yang dijadikan asumsi awal tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

Tidak Memiliki Bukti
Sedangkan menurut Telkom, mereka telah memenuhi target 107.536 SST dan bahkan realisasinya telah melebihi target. Seperti diberitakan Kompas, Presiden Komunikasi Telkom, D. Amarudien, sejak November 1995 telah terbangun sebanyak 152.940 SST atau ALU (access line unit). Ditambah lagi, semua bukti-buktinya telah diserahterimakan kepada Direksi AWI pada 16 Juli 1997.
Ketika hal ini dikonfirmasikan ke AWI, mereka menyatakan berkas-berkas yang diserahkan Telkom pada 1997 itu hanyalah merupakan klaim, bukan bukti realisasi proyek. Terlebih lagi, AWI menganggap berkas-berkas tersebut tidak disertai dengan data pendukung yang cukup.
Dan tidak seperti yang diberitakan di beberapa media, Denni mengungkapkan bahwa pembayaran MTR yang dihentikan hanya sebesar 25% dari jumlah yang seharusnya. Sejak 1996 AWI membayar MTR kepada Telkom sebesar Rp340 miliar. AWI menghentikan pembayaran pendapatan atas saham tambahan kepada Telkom itu sebagai upaya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.

Negosiasi Buy Out Tersendat
Sebagai pilihan lain untuk menyelesaikan sengketa dengan Telkom, AWI saat ini tengah serius menjajaki opsi buy out. Akan tetapi, lagi-lagi negosiasi buy out pun berjalan tersendat. Pasalnya, harga yang diajukan Telkom sangat jauh terpaut dengan yang diinginkan AWI.
Untuk transaksi buy out ini, AWI mengajukan nilai AS$ 1,3 miliar, sedangkan Telkom di lain pihak merasa cukup dengan angka AS$ 260 juta. Nilai transaksi kedua mitra bisnis ini memang terpaut sangat jauh. Argumen Telkom yang menyertai angka AS$ 260 juta mengacu pada penilaian kinerja AWI.
Di sisi lain, AWI menyatakan jumlah itu masih jauh dari hasil proyeksi ABN Amro atas transaksi itu, yaitu sebesar AS$ 675 juta. ABN Amro dalam hal ini, menurut AWI, merupakan konsultan independen yang tidak ada hubungan bisnis dengan AWI dan juga Telkom. "Jadi penilaiannya pasti objektif," tegas Denni .
Sebenarnya, saat kontrak KSO ditandatangani pada 1995, AWI dan Telkom sepakat untuk melakukan kerjasama sampai dengan 2010. Kemudian di tengah jalan, lahirlah UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sehingga pemerintah menawarkan mitra KSO Telkom lima opsi, yaitu modifikasi perjanjian, joint venture dengan Telkom atau Indosat, lisensi, dan yang terakhir buy out.
Tidak diperlukan analisa khusus untuk mengatakan bahwa negosiasi ini akan berjalan lebih alot ketimbang negosiasi pembelian silang saham Telkom dengan Indosat beberapa waktu lalu. Bila kedua pihak akhirnya sepakat akan membawa sengketa ini ke arbitrase internasional, urusannya bakal panjang dan repot.


7 TEKNIK AUDIT

Fella Rahmawati (22216779) 4EB06 Vclass Minggu 12 AFAI  7 Teknik Audit :  Memeriksa Fisik (Physical examination) Memeriksa fisi...