A.
MACAM
– MACAM JUAL - BELI
1. Jual
beli dengan percobaan – ps. 1463 KUHPer
Jual-beli
barang-barang tertentu yang harus di coba terlebih dahulu, misalnya barang-barang
elektronik.
2. Jual
beli dengan contoh
Jual-beli dimana
pada waktu jual-beli terjadi, pembeli belum melihat barang yang akan dibelinya
tetapi hanya ditunjukan contoh dari barang yang akan di belinya.
3. Jual
beli barang milik orang lain
Jual-beli yang
akan terjadi apabila pada waktu perjanjian tersebut barang belum menjadi milik
penjual.
Kewajiban
Penjual :
1. Harus
menyerahkan barang
Pemindahan
barang yang telah dijual kedalam kekuasaan dan kepunyaan pembeli dan surat-surat
kelengkapannya.
2. Menjamin
pembeli dari gangguan dalam menikmati barang yang sudah dibeli. Ada dua macam :
-
Menjamin terhadap hak
pihak ketiga dan barangnya
-
Menjamin terhadap cacat
tersembunyi dari barangnya
Kewajiban
Pembeli
Ø Membayar
uang harga pembelian pada waktu barang diserahkan.
Hak
Penjual
Ø Membeli
kembali (reklame)
Dapat
diperjanjikan jika barang tidak secara tegas dinyatakan boleh dicicil dan
pembeli sama sekali belum membayar barang tersebut atau belum membayar lunas
barang tersebut.
B.
PERJANJIAN
SEWA – MENYEWA
Adalah
suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan suatu
benda untuk dipakai selama suatu jangka waktu tertentu, sedangkan pihak lainnya
menyanggupi akan membayar harga yang telah ditetapkan untuk pemakaian itu pada
waktu – waktu yang ditentukan.
Jual – beli : Sewa
– menyewa :
-
Yang diserahkan adalah
hak - Yang diserahkan pemakaian
milik atas
barang. dan pemungutan hasil dari
-
Harga beli lebih
tinggi. barang, sedangkan hak milik
tetap ditangan yang
menyewakan.
- Harga sewa lebih rendah.
Kewajiban
pihak yang menyewakan (menurut ps. 1550 KUHPer)
3
kewajiabn pokok yaitu :
1. Menyerahkan
barang yang disewakan kepada penyewa
2. Memelihara
barangnya sedemikian rupa sehingga barang dapat dipakai sesuai yang
dimaksudkan.
3. Menjamin
penyewa agar selama perjanjian sewa – menyewa berlangsung, penyewa dapat
tentram memakai dan menikmati barang yang disewa itu.
Kewajiban
pihak penyewa (menurut ps. 1560 KUHPer)
2
kewajiban pokok yaitu :
1. Memakai
barang yang disewa tersebut dengan baik sesuai dengan tujuan yang diberikan
barang tersebut.
2. Membayar
uang sewa pada waktu – waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian sewa –
menyewa.
Berakhirnya
Perjanjian Sewa Menyewa
- Dengan sendirinya
berakhir yaitu pada waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam perjanjian sewa – menyewa.
- Dihentikan dengan
memerhatikan surat tenggang tertentu.
C.
PERJANJIAN
SEWA – BELI
Adalah
perjanjian dimana selama harga belum di bayar lunas, pembeli menjadi penyewa
dahulu atas barang yang ingin dibelinya. Perjanjian ini lahir dari praktek
Karena penjual ingin menjual barangnya tetapi calon - calon pembeli tidak mampu
untuk membayar harga – harga barang sekaligus dan penjual bersedia menerima
pembayaran dengan dicicil atau diangsur tetapi sebelum harganya tidak akan
dijual lagi oleh pembeli.
Lain dengan jual beli kredit :
Sewa beli Jual
beli kredit
-
Statusnya sebagai
penyewa - Hak milik atas barang sudah
sebelum membayar
lunas diserahkan kepada pembeli,
angsurannya
pemilik. tetapi harganya dicicil.
-
Pembeli tidah boleh
menjualnya - Pembeli boleh menjualnya
kembali
sebelum dibayar lunas. kembali.
D.
LEASING
-
Merupakan perpaduan
dari sewa menyewa, sewa beli dan jual beli.
- Diatur dengan Keppres
No. 61/1988 tentang lembaga pembiayaan jo.Kep Menkeu No. 1169/KMK. 01/1991 –
tentang kegiatan sewa guna usaha “leasing”.
Leasing
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk
digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala.
Ø Hak
Opsi (Finance Lease)
Penyewa
guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Ø Tanpa
Hak Opsi (Operating Lease)
Penyewa
guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli sewa – guna usaha.
Pihak
– pihak dalam leasing :
Lesse
: Penyewa guna usaha
Lessor
: Perusahaan sewa guna usaha
Macam
–macam Leasing Perusahaan Transportasi
1. Wet
Lease
Perusahaan
penerbangan yang menyewa pesawat terbang lengkap dengan awak pesawat dan pihak
yang menyewakan menanggung sepenuhnya biaya perawatan pesawat.
2. Dry
Lease
Penyewa
pesawat hanya menyewa pesawat, sedangkan biaya perbaikan dan awak disediakan
oleh penyewa sendiri.
Opsi
hak “lessee” pada akhir masa kontrak, untuk membeli, memperpanjang masa kontrak
atau mengembalikan objek sewa guna usaha kepada lessor.
Perbedaan
:
Sewa guna usaha Sewa
menyewa
-
Kewajiban pembayaran
berkala - Kewajiban
pembayaran sewa
menurut
perjanjian sewa guna berakhir jika barang yang
usaha
tidak terhenti walaupun disewakan musnah.
objek
musnah selama masa kontrak.
-
Adanya opsi di akhir
masa kontrak. - Tidak mengenal hak opsi.
Persamaan sewa guna usaha dengan
jual beli cicilan :
Ø Cara
dan jumlah cicilan yang harus dilakukan untuk melunasi jual beli sesuai dengan
kesepakatan antara penjual dan pembeli begitu juga dalam hak sewa guna usaha.
Perbedaan
:
Sewa
guna usaha : hak kepemilikan barang dari lessor kepada lessee tidak berlangsung
dengan sendirinya pada akhir masa kontrak, baru berpindah apabila “lesse” menggunakan
opsi yang dimilikinya untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai
sisa yang disepakati bersama pada saat awal perjanjian.
Jual
beli : hak kepemilikan atas barang dengan sendirinya berpindah pada pembeli
pada saat diserahkan oleh penjual pada pembeli.
E.
WAN
PRESTASI/CITRA JANJI/LALAI
Adalah
berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukan
Ada
4 macam :
1. Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan
apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya.
3. Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat Wanprestasi :
-
Membayar kerugian yang
diderita kreditur atau ganti rugi.
-
Pembatalan perjanjian
atau pemecahan perjanjian.
-
Peralihan resiko.
-
Membayar biaya perkara
kalau sampai dipengadilan.
-
Pemenuhan perjanjian
atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.
1. Ganti
rugi terdapat 3 unsur, yaitu : biaya, rugi dan bunga.
- Biaya : Segala
pengeluaran atau perongkosan yang nyata – nyata sudah dikeluarkan oleh suatu
pihak.
- Rugi : Kerugian karena
kerusakan barang – barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan karena kelalaian
debitur.
- Bunga ; Kerugian yang
berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayarkan atau dihitung oleh kreditur.
Pasal
1247 KUHPer mengatakan Si berhutang hanya diwajibkan mengganti biaya rugi dan
bunga yang telah, atau sedianya harus dapat diduga sewaktu perjanjian dilahirkan,
kecuali jika hal tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan karena suatu tipu
daya yang dilakukan olehnya.
2. Pembatalan
perjanjian
Tujuannya
membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
- Pasal 1266 – tentang
perikatan bersyarat
Bahwa
syarat batal dianggap selamanya dicantumkan dalam perjanjian – perjanjian yang
bertimbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam
hal ini perjanjian tidak batal demi hokum tetapi harus dimintakan kepada hakim.
- Pembatalan berlaku
bersyarat sampai pada detik lahirnya perjanjian.
3. Peralihan
Resiko – ps.1237 (2) KUHPer
- Resiko adalah kewajiban
untuk memikul kerugian jika terjadi sesuatu peristiwa diluar kesalahan salah
satu pihak, yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian.
- Pasal 1460 – Resiko
dalam jual beli barang tertentu dipikulkan kepada pembeli, meskipun barangnya
belum diserahkan kalau Sipenjual terlambat menyerahkan barangnya maka kelalaian
ini diancam dengan mengalihkan resiko dari pembeli kepada penjual.
4. Pembayaran
Ongkos Biaya Perkara – ps. 181 (1) H.J.R
Bahwa
pihak yang dikalahkan diwajibkan membayar biaya perkara.
5. Pemenuhan
Perjanjian atau Pembatalan Perjanjian disertai Ganti Rugi
Pasal
1267 KUHPer megatakan kreditur dapat menuntut terhadap SIdebitu yang lalai
yaitu pemenuhan perjanjian atau pembatalan disertai penggantian biaya, rugi dan
bunga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar