Minggu, 22 April 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

  1. Pengertian Hukum

Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.

  2. Tujuan Hukum

Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran  tiap-tiap anggota masyarakat itu.

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan. 

Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:

1.  Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.   Prof. Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3.  Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.   Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

   SUMBER-SUMBER HUKUM

Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. 

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:

1.  Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.

2.   Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:

a.   Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

b.   Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c.   Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)

Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.

d.   Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.

e.   Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

  KODEFIKASI HUKUM

Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.  Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).

Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. 

Unsur-unsur kodifikasi ialah: 
a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata);
 b. sistematis;
 c. lengakap.

 Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: 
a. kepastian hukum;
 b. penyederhanaan hukum;
 c. kesatuan hukum.

  NORMA HUKUM DALAM EKONOMI

Norma merupakan  ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

Jenis-Jenis Norma Sosial:

1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:

1) Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2) Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3) Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4) Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5) Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.

          2.   Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:

1) Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2) Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3) Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4) Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara

Fungsi Norma Sosial:

a) Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b) Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c) Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat


  3. PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOM
  Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
 Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.   Asas manfaat
b.   Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.   Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.   Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.   Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.    Asas demokrasi ekonomi.
g.   Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a.      Uud 1945
b.      Tap mpr
c.      Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah
e.      Keputusan presiden
f.       Sk menteri
g.      Peraturan daerah

Ruang lingkup hukum ekonomi :

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.  Hukum ekonomi pertambangan.
3.  Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.  Hukum ekonomi bangunan.
5.  Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.  Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.  Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.  Hukum ekonomi angkutan.
9.  Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a.  Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b.  Sebagai sarana pembangunan
c.  Sebagai sarana penegak keadilan
d.  Sebagai sarana pendidikan masyarakat

Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .

Tugas Hukum Ekonomi :
a.    Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b.    Peningkatan pembangunan ekonomi
c.    Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d.    Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e.    Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.     Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP SEBUAH LAGU



Dituduh Langgar Hak Cipta, Ed Sheeran Digugat ke Pengadilan  
TEMPO.CONew York - Ahli waris komposer lagu dan penyanyi soul terkenal Marvin Gaye menggugat musikus Inggris Ed Sheeran pada Selasa, 9 Agustus 2016. Gugatan tersebut diajukan setelah lagu paling populer Thinking Out Loud milik Sheeran dinilai meniru unsur-unsur utama dalam lagu Gaye yang berjudul Let’s Get It On.
Gugatan terkait dengan pelanggaran hak cipta itu diajukan ahli waris penyanyi soul tersebut, yakni Kathryn Townsend, Helen McDonald, dan Cherrigale Townsend sebagai anak dari Ed Townsend yang mencipta sekaligus menjadi komposer lagu yang dinyanyikan Gaye pada 1973. Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di Distrik Selatan New York, Amerika Serikat.
Gugatan tersebut meminta pengadilan menyatakan Sheeran melanggar hak cipta dan melarangnya menjual lagu yang telah merugikan ahli waris Marvin Gaye.
Klaim yang di dalamnya termasuk menuntut ganti rugi itu terlebih dulu dievaluasi oleh juri pengadilan dengan meneliti harmonisasi, melodi, dan elemen-elemen nada dari lagu Let’s Get It Ondan membandingkannya dengan struktur utama lagu Sheeran Thinking Out Loud.
"Sheeran dengan jelas telah meniru nada dari Let’s Get It On. Komposisi melodi, harmoni, dan irama lagunya sangat jelas kemiripannya," bunyi tuntutan tersebut, seperti yang dilansir Daily Mail pada 9 Agustus 2016.
Perwakilan Sheeran, Sony/ATV Music Publishing dan Atlantic Records, menolak memberikan komentar lebih lanjut ihwal tuntutan tersebut.
Pemenang penghargaan Grammy, Sheeran, berada di daftar penyanyi terlaris di Inggris sejak dua tahun lalu semenjak meledaknya lagu Thinking Out Loud yang telah ditonton lebih dari satu miliar kali di YouTube. Dia bahkan dipercayakan untuk menulis lagu bagi artis papan atas lainnya, seperti One Direction, Taylor Swift, dan Justin Bieber.
Klaim itu dibuat dua bulan setelah seorang musikus yang berbasis di California menggugat Sheeran sebesar US$ 20 juta (Rp 261,3 miliar) untuk lagu hit lainnya, Photograph .
Keluarga Gaye tahun lalu berhasil dalam tuntutannya dan memenangkan US$ 7,4 juta (Rp 96,6 miliar) terhadap penyanyi R & B Robin Thicke dan Pharrell Williams, menyusul pelanggaran hak cipta untuk lagu Blurred Lines.


PEMBAHASAN

Dari kasus tersebut bisa dilihat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak cipta membuat banyak masyarakat melakukan pelanggaran-pelanggaran mengenai hak cipta. Maka dari itu, seharusnya pemerintah memberikan sosialisasi dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk kepada masyarakat mengenai hak cipta dan sanksi-sanksi yang didapat ketika hak cipta dilanggar. Dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami akan pentingnya hak cipta, lebih menghargai hasil karya orang lain, dan agar terciptanya kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah sehingga tidak terjadi pelanggaran lagi. Pemerintah juga harus bertindak tegas untuk menghukum para pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta.

Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur tentang hak cipta lagu :

Pasal 5 Hak Moral
      1.   Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada       diri
Pencipta untuk:
a.  tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b.      menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c.       mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d.      mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e.  mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

     2.  Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih               hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan     ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
    3.  Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.

Pasal 7
      1.   Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi informasi       tentang:
a.   metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya; dan
b.      kode informasi dan kode akses.

      2.  Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi informasi          tentang:
a.   suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan;
b.      nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya;
c.       Pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta;
d.      masa dan kondisi penggunaan Ciptaan;
e.       nomor; dan
f.       kode informasi.

     3.  Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik         Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pencipta dilarang dihilangkan,               diubah, atau dirusak.


Pasal 9 HAK EKONOMI
      1.   Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi         untuk melakukan:
a.       penerbitan Ciptaan;
b.      Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c.       penerjemahan Ciptaan;
d.      pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e.       Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f.       pertunjukan Ciptaan;
g.      Pengumuman Ciptaan;
h.      Komunikasi Ciptaan; dan
i.        penyewaan Ciptaan.

     2. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib                   mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
     3.  Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan     dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Pasal 18
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

Pasal 22
Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi hak untuk:
      a.      namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan
      b.    tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal-hal yang                bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.

Pasal 26
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
      a.   penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;    
   b. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu  pengetahuan; 
    c.  Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan
  d. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.

Pasal 40
       1.   Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a.   buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c.       alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.   karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g.      karya seni terapan;
h.      karya arsitektur;
i.        peta;
j.        karya seni batik atau seni motif lain;
k.      karya fotografi;
l.        Potret;
m.    karya sinematografi;
n.      terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p.   kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q.   kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r.        permainan video; dan
s.       Program Komputer.

      2.   Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
     3.  Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

SUMBER


7 TEKNIK AUDIT

Fella Rahmawati (22216779) 4EB06 Vclass Minggu 12 AFAI  7 Teknik Audit :  Memeriksa Fisik (Physical examination) Memeriksa fisi...