1.
Pengertian Hukum
Hukum ialah semua aturan
yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia
dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam
melakukan tugas-nya”.
2. Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat
terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang
ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak
aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan
yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi
kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam
hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang
diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap
anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum
yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya,
menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai
reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Berkenaan dengan tujuan
hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya
sebagai berikut:
1. Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar
Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi
pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. Van Apeldroon dalam bukunya
“Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan
hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian.
3. Dalam “Science et technique en droit prive
positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai
keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya
guna dan kemanfaatan”.
4.
Dalam buku
“Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum
bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan
itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain
itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak
menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili
dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun
tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan
hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud
dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat
kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material, dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli
ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain
ialah:
a. Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah
keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi
dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian
mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat
sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim.
KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum
itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written
Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law =
unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan
(disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis,
ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi
ialah:
a. Jenis-jenis hukum
tertentu (misalnya Hukum Perdata);
b. sistematis;
c. lengakap.
Adapun tujuan
kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh:
a. kepastian hukum;
b. penyederhanaan
hukum;
c. kesatuan hukum.
NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma
merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk
mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat
diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun
atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai
sosial.
Jenis-Jenis
Norma Sosial:
1. Norma
Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1) Tata Cara .merupakan
norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok
saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2) Kebiasaan.merupakan
cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan
berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata
cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang
sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3) Tata Kelakuan.merupakan
norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan
suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara
langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat
menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4) Adat.merupakan norma
yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yangmelanggar
adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung
seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan
tertentu.
5) Hukum.merupakan norma
yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan
suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi
ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan
keadilan.
2. Norma
Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1) Norma
agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan
revelasi)
2) Norma
kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3) Norma
kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4) Norma
hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara
Fungsi
Norma Sosial:
a) Sebagai
pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)
Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c) Suatu
standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat
3. PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOM
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social,
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak
asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas
hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang
berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan
keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan
kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum
ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum
ekonomi :
Ruang lingkup hukum
ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya
termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum
ekonomi pertambangan.
3. Hukum
ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum
ekonomi bangunan.
5. Hukum
ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata.
6. Hukum
ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum
ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga
kerja.
8. Hukum
ekonomi angkutan.
9. Hukum
ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi
: perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b. Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada
kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu
negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam
Pembangunan :
a. Sebagai
sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai
sarana pembangunan
c. Sebagai
sarana penegak keadilan
d.
Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut
dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional
yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a.
Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b.
Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun
& menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.