Sabtu, 27 Oktober 2018

PASSION??



          Berbicara mengenai passion, sebenarnya saya belum terlalu paham tentang bedanya passion dan hobi. Menurut hasil penelusuran di mbah google, passion merupakan perasaan antusiasme atau kegembiraan yang kuat akan sesuatu atau tentang melakukan sesuatu. Sedangkan, hobi adalah kegiatan rekreasi yang dilakukan pada waktu luang untuk menenangkan pikiran seseorang. Maka, dapat disimpulkan bahwa passion itu lebih mengacu pada suatu hal yang kita senang dalam melakukannya dalam waktu terus-menerus. Kalau hobi hanya sebatas mengisi waktu luang  dan jangka waktunya bersifat sementara.
         Hal yang saya tahu hanyalah saya paling bahagia dan lupa waktu ketika berbelanja. Mulai itu belanja pakaian, tas, sepatu, atau sejenisnya. Namun bukan hanya sekedar belanja, saya suka sekali jika melihat suatu pakaian muncul pemikiran “coba ini harusnya modelnya begini dengan bahan ini pasti lebih bagus”, “coba aja ini ditambahin ini pasti lebih enak dilihat”, “seharusnya perpaduan warnanya ini aja lebih menarik”, “kalau panjangnya segini pasti lebih pas” dan yang lain sebagainya. Ketika hendak membeli baju pasti saya membayangkan terlebih dahulu kira-kira cocok atau tidak, bawahannya bagusnya gimana, pas dengan bawahan yang dipunya atau tidak. Mulai dari situlah keluarga saya, tante saya, sodara saya, teman-teman saya jika ingin membeli baju sering meminta saya untuk membayangkan dan memberi pendapat. Sampai suatu saat mama saya bilang “kenapa tidak kursus jahit saja? Nanti kan bisa beli bahan dan bikin baju sendiri sesuai keinginan. Dan kalau sudah lebih mahir bisa bikin brand sendiri buat dipasarkan”.
         Sebenarnya saya sempat mendapatkan pelajaran tata busana saat kelas 9 SMP. Saat itu tugas akhir pelajaran tersebut disuruh merancang gambar desain baju sendiri dan mewujudkan rancangan yang dibuat. Waktu itu saya membuat baju dengan perpaduan motif batik dan motif polos. Dan bagi siapa yang desain serta bajunya mendapat nilai terbaik, maka bajunya akan dipamerkan dalam fashion show. Alhamdulillah waktu itu desain saya terpilih menjadi 3 terbaik. Saya sebenarnya sangat tertarik dalam bidang ini, namun berhubung saat itu saya masih kecil dan belum paham tentang passion jadilah saya melupakannya begitu saja saat SMA.
      Sepertinya saya mengenali passion sedikit terlambat. Sebaiknya saya kuliah mengambil jurusan desain tata busana atau sejenisnya. Tetapi, saya malah nyasar ke jurusan akuntansi hahaha. Sekarang saya mau fokus lulus kuliah dulu. Kalau sudah bekerja serta punya modal nanti pelan-pelan mungkin saya ingin menjalani bisnis tersebut. Doakan saja ya teman-teman…
#SABTULIS

Sabtu, 23 Juni 2018

PERJANJIAN KHUSUS SERTA HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN



A.      MACAM – MACAM JUAL - BELI

1.    Jual beli dengan percobaan – ps. 1463 KUHPer
Jual-beli barang-barang tertentu yang harus di coba terlebih dahulu, misalnya barang-barang elektronik.
2.    Jual beli dengan contoh
Jual-beli dimana pada waktu jual-beli terjadi, pembeli belum melihat barang yang akan dibelinya tetapi hanya ditunjukan contoh dari barang yang akan di belinya.
3.    Jual beli barang milik orang lain
Jual-beli yang akan terjadi apabila pada waktu perjanjian tersebut barang belum menjadi milik penjual.
Kewajiban Penjual :
1.     Harus menyerahkan barang
Pemindahan barang yang telah dijual kedalam kekuasaan dan kepunyaan pembeli dan surat-surat kelengkapannya.
2.      Menjamin pembeli dari gangguan dalam menikmati barang yang sudah dibeli. Ada dua macam :
-          Menjamin terhadap hak pihak ketiga dan barangnya
-          Menjamin terhadap cacat tersembunyi dari barangnya

Kewajiban Pembeli
Ø  Membayar uang harga pembelian pada waktu barang diserahkan.

Hak Penjual
Ø  Membeli kembali (reklame)
Dapat diperjanjikan jika barang tidak secara tegas dinyatakan boleh dicicil dan pembeli sama sekali belum membayar barang tersebut atau belum membayar lunas barang tersebut.

B.       PERJANJIAN SEWA – MENYEWA
Adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan suatu benda untuk dipakai selama suatu jangka waktu tertentu, sedangkan pihak lainnya menyanggupi akan membayar harga yang telah ditetapkan untuk pemakaian itu pada waktu – waktu yang ditentukan.

Jual – beli :                                                                  Sewa – menyewa :
-          Yang diserahkan adalah hak                                 -     Yang diserahkan pemakaian
milik atas barang.                                                         dan pemungutan hasil dari
-          Harga beli lebih tinggi.                                                 barang, sedangkan hak milik
       tetap ditangan yang
       menyewakan.
                                                                              -     Harga sewa lebih rendah.

Kewajiban pihak yang menyewakan (menurut ps. 1550 KUHPer)
3  kewajiabn pokok yaitu :      
1.      Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa
2.      Memelihara barangnya sedemikian rupa sehingga barang dapat dipakai sesuai yang dimaksudkan.
3.   Menjamin penyewa agar selama perjanjian sewa – menyewa berlangsung, penyewa dapat tentram memakai dan menikmati barang yang disewa itu.

Kewajiban pihak penyewa (menurut ps. 1560 KUHPer)
2  kewajiban pokok yaitu :
1.  Memakai barang yang disewa tersebut dengan baik sesuai dengan tujuan yang diberikan barang tersebut.
2.      Membayar uang sewa pada waktu – waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian sewa – menyewa.
Berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa
-     Dengan sendirinya berakhir yaitu pada waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam perjanjian sewa – menyewa.
-      Dihentikan dengan memerhatikan surat tenggang tertentu.

C.      PERJANJIAN SEWA – BELI
Adalah perjanjian dimana selama harga belum di bayar lunas, pembeli menjadi penyewa dahulu atas barang yang ingin dibelinya. Perjanjian ini lahir dari praktek Karena penjual ingin menjual barangnya tetapi calon - calon pembeli tidak mampu untuk membayar harga – harga barang sekaligus dan penjual bersedia menerima pembayaran dengan dicicil atau diangsur tetapi sebelum harganya tidak akan dijual lagi oleh pembeli.

Lain dengan jual beli kredit :
Sewa beli                                                                     Jual beli kredit
-          Statusnya sebagai penyewa                                  -       Hak milik atas barang sudah
sebelum membayar lunas                                              diserahkan kepada pembeli,
angsurannya pemilik.                                                    tetapi harganya dicicil.
-          Pembeli tidah boleh menjualnya                           -       Pembeli boleh menjualnya
kembali sebelum dibayar lunas.                                     kembali.

D.      LEASING
-          Merupakan perpaduan dari sewa menyewa, sewa beli dan jual beli.
-     Diatur dengan Keppres No. 61/1988 tentang lembaga pembiayaan jo.Kep Menkeu No. 1169/KMK. 01/1991 – tentang kegiatan sewa guna usaha “leasing”.
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Ø  Hak Opsi (Finance Lease)
Penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Ø  Tanpa Hak Opsi (Operating Lease)
Penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli sewa – guna usaha.

Pihak – pihak dalam leasing :
Lesse   : Penyewa guna usaha
Lessor : Perusahaan sewa guna usaha
Macam –macam Leasing Perusahaan Transportasi
1.      Wet Lease
Perusahaan penerbangan yang menyewa pesawat terbang lengkap dengan awak pesawat dan pihak yang menyewakan menanggung sepenuhnya biaya perawatan pesawat.
2.      Dry Lease
Penyewa pesawat hanya menyewa pesawat, sedangkan biaya perbaikan dan awak disediakan oleh penyewa sendiri.
Opsi hak “lessee” pada akhir masa kontrak, untuk membeli, memperpanjang masa kontrak atau mengembalikan objek sewa guna usaha kepada lessor.

Perbedaan :
            Sewa guna usaha                                                         Sewa menyewa
-          Kewajiban pembayaran berkala                            -     Kewajiban pembayaran sewa
menurut perjanjian sewa guna                                      berakhir jika barang yang
usaha tidak terhenti walaupun                                     disewakan musnah.
objek musnah selama masa kontrak.
-          Adanya opsi di akhir masa kontrak.                     -      Tidak mengenal hak opsi.

            Persamaan sewa guna usaha dengan jual beli cicilan :
Ø  Cara dan jumlah cicilan yang harus dilakukan untuk melunasi jual beli sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli begitu juga dalam hak sewa guna usaha.

Perbedaan :
Sewa guna usaha : hak kepemilikan barang dari lessor kepada lessee tidak berlangsung dengan sendirinya pada akhir masa kontrak, baru berpindah apabila “lesse” menggunakan opsi yang dimilikinya untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama pada saat awal perjanjian.
Jual beli : hak kepemilikan atas barang dengan sendirinya berpindah pada pembeli pada saat diserahkan oleh penjual pada pembeli.


E.     WAN PRESTASI/CITRA JANJI/LALAI
Adalah berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukan
Ada 4 macam :
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya.
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

            Akibat Wanprestasi :
-          Membayar kerugian yang diderita kreditur atau ganti rugi.
-          Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
-          Peralihan resiko.
-          Membayar biaya perkara kalau sampai dipengadilan.
-          Pemenuhan perjanjian atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.

1.      Ganti rugi terdapat 3 unsur, yaitu : biaya, rugi dan bunga.
-     Biaya : Segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata – nyata sudah dikeluarkan oleh suatu pihak.
-      Rugi : Kerugian karena kerusakan barang – barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan karena kelalaian debitur.
-     Bunga ; Kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayarkan atau dihitung oleh kreditur.
Pasal 1247 KUHPer mengatakan Si berhutang hanya diwajibkan mengganti biaya rugi dan bunga yang telah, atau sedianya harus dapat diduga sewaktu perjanjian dilahirkan, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan karena suatu tipu daya yang dilakukan olehnya.

2.      Pembatalan perjanjian
Tujuannya membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
-        Pasal 1266 – tentang perikatan bersyarat
Bahwa syarat batal dianggap selamanya dicantumkan dalam perjanjian – perjanjian yang bertimbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini perjanjian tidak batal demi hokum tetapi harus dimintakan kepada hakim.
-        Pembatalan berlaku bersyarat sampai pada detik lahirnya perjanjian.

3.      Peralihan Resiko – ps.1237 (2) KUHPer
-   Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi sesuatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak, yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian.
-        Pasal 1460 – Resiko dalam jual beli barang tertentu dipikulkan kepada pembeli, meskipun barangnya belum diserahkan kalau Sipenjual terlambat menyerahkan barangnya maka kelalaian ini diancam dengan mengalihkan resiko dari pembeli kepada penjual.

4.     Pembayaran Ongkos Biaya Perkara – ps. 181 (1) H.J.R
Bahwa pihak yang dikalahkan diwajibkan membayar biaya perkara.

5.     Pemenuhan Perjanjian atau Pembatalan Perjanjian disertai Ganti Rugi
Pasal 1267 KUHPer megatakan kreditur dapat menuntut terhadap SIdebitu yang lalai yaitu pemenuhan perjanjian atau pembatalan disertai penggantian biaya, rugi dan bunga.

Minggu, 22 April 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

  1. Pengertian Hukum

Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.

  2. Tujuan Hukum

Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran  tiap-tiap anggota masyarakat itu.

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan. 

Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:

1.  Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.   Prof. Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3.  Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.   Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

   SUMBER-SUMBER HUKUM

Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. 

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:

1.  Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.

2.   Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:

a.   Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

b.   Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c.   Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)

Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.

d.   Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.

e.   Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

  KODEFIKASI HUKUM

Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.  Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).

Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. 

Unsur-unsur kodifikasi ialah: 
a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata);
 b. sistematis;
 c. lengakap.

 Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: 
a. kepastian hukum;
 b. penyederhanaan hukum;
 c. kesatuan hukum.

  NORMA HUKUM DALAM EKONOMI

Norma merupakan  ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

Jenis-Jenis Norma Sosial:

1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:

1) Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2) Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3) Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4) Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5) Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.

          2.   Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:

1) Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2) Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3) Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4) Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara

Fungsi Norma Sosial:

a) Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b) Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c) Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat


  3. PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOM
  Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
 Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.   Asas manfaat
b.   Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.   Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.   Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.   Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.    Asas demokrasi ekonomi.
g.   Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a.      Uud 1945
b.      Tap mpr
c.      Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah
e.      Keputusan presiden
f.       Sk menteri
g.      Peraturan daerah

Ruang lingkup hukum ekonomi :

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.  Hukum ekonomi pertambangan.
3.  Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.  Hukum ekonomi bangunan.
5.  Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.  Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.  Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.  Hukum ekonomi angkutan.
9.  Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a.  Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b.  Sebagai sarana pembangunan
c.  Sebagai sarana penegak keadilan
d.  Sebagai sarana pendidikan masyarakat

Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .

Tugas Hukum Ekonomi :
a.    Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b.    Peningkatan pembangunan ekonomi
c.    Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d.    Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e.    Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.     Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.

7 TEKNIK AUDIT

Fella Rahmawati (22216779) 4EB06 Vclass Minggu 12 AFAI  7 Teknik Audit :  Memeriksa Fisik (Physical examination) Memeriksa fisi...