“Batik Indonesia berbeda dengan batik milik
Malaysia dan China, karena negara ini memiliki ciri khas yang tidak dimiliki
negara lain,” kata Ketua Asosiasi Tenun, Batik, dan Bordir Jawa Timur, Erwin
Sosrokusumo. Menurut dia, batik asli Indonesia bukan produksi pabrikan
(printing/cap/kain bermotif batik), meski ada pula batik cap yang juga termasuk
batik khas Indonesia.
“Batik Indonesia sebenarnya sudah dikenal bangsa
lain sejak zaman Kerajaan Jenggala, Airlangga, dan Majapahit, namun saat itu
bahan utamanya didatangkan dari China. Penyebabnya, kain sebagai bahan dasar
membatik sulit diperoleh di Indonesia. Untuk itu, batik memang harus diklaim
Indonesia dan bukan negara lain yang mengaku-aku,” katanya.
Menanggapi
pengakuan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Jawa Timur, Arifin T. Hariadi, merasa bangga karena batik
sebagai warisan nenek moyang Indonesia bisa memperoleh pengakuan internasional.
“Kerajinan Batik Indonesia sudah sepantasnya diangkat menjadi warisan budaya
dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia tidak perlu khwatir jika negara lain
mengakui batik menjadi miliknya,” katanya.
Menurut dia, klaim yang dilakukan Malaysia dan
China dengan alasan memproduksi batik, tentu perlu dilihat bahwa produk itu
bukan batik sebenarnya alias “printing” (kain bermotif batik produksi pabrik).
“Kami bersyukur konsep batik kita sulit ditiru karena memiliki ciri khas
tertentu, karena itu dengan adanya pengakuan dunia itu, maka seluruh lapisan
masyarakat Indonesia ke depan, khususnya Jatim, harus lebih mencintai produk
batik dan produk dalam negeri. Minimal mereka berkenan memakai batik satu kali
dalam sepekan,” katanya.
Seni batik di Jawa Timur berkembang di kawasan
pesisir, seperti halnya penyebaran Agama Islam di ranah Jawa dengan Wali
Songo-nya (lima di antaranya berada di Jatim), semuanya berawal dari pesisir.
Di Tuban dengan Gedog-nya, di Lamongan dengan
Pacirannya, dan Surabaya dengan batik Mangrove, Sidoarjo dikenal dengan batik
Jetis serta Kenongo, di Madura maupun Banyuwangi dengan Gajah Uling-nya,
semuanya berada di wilayah Pantai Utara (Pantura), sedangkan di Selatan
berkembang Batik Baronggung di Tulungagung
Motif batik tulis pesisir Jatim, sarat dengan
nuansa flora dan fauna maupun benda yang memadukan budaya lokal, Islam dan
Tiongkok maupun Eropa. Begitu juga perwarnaan mengadalkan bahan-bahan alami
(tumbuhan). Bila masyarakat sudah mencintai dengan memasyarakatkan batik, kata
Arifin, pertumbuhan angka penjualan perajin batik.
PEMBAHASAN
Dalam
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang hak cipta,dinyatakan
bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam ilmu
pengetahuan, seni atau sastra. Sedangkan pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut diatas.
Hak
cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta
produk hak terkait. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri
pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan
apapun, walaupun hak cipta telah dialihkan.
Hak ekonomi di dalam
hak cipta juga disebut hak eksploltasi, hal ini antara lain meliputi :
1.
Hak untuk memperbanyak ciptaan.
2.
Hak untuk mengumumkan ciptaan.
3.
Hak untuk mentransformaslkan ciptaan atau mengalihkan ciptaan.
4.
Hak untuk mereproduksl ciptaan.
Dalam
memperoleh hak cipta sudah seharusnya sang pencipta asli mendapatkan royality
(fee) atas karyanya. Jika dalam kasus ini, Malaysia mengaku (klaim) bahwa batik
adalah karya negara mereka tanpa perjanjian/ perizinan apapun. Ini tentu saja
sangat merugikan negara kita Indonesia dari segi ekonomi, apalagi jika Malaysia
mengaku produk suatu batik adalah produksinya kemudian menjualnya pada negara-negara
lain dengan harga yang lebih tinggi. Hak cipta atas budaya batik kita ini telah
diatur dalam UUD, yaitu :
Pasal
38
1) Hak
Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.
2) Negara
wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Penggunaan
ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya.
4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi budaya
tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
39
1) Dalam
hal Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan tersebut belum dilakukan
Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk
kepentingan Pencipta.
2) Dalam
hal Ciptaan telah dilakukan Pengumuman tetapi tidak diketahui Penciptanya, atau
hanya tertera nama aliasnya atau samaran Penciptanya, Hak Cipta atas Ciptaan
tersebut dipegang oleh pihak yang melakukan Pengumuman untuk kepentingan
Pencipta.
3) Dalam
hal Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Pencipta dan pihak yang
melakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara
untuk kepentingan Pencipta.
4) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku jika
Pencipta dan/atau pihak yang melakukan Pengumuman dapat membuktikan kepemilikan
atas Ciptaan tersebut.
5) Kepentingan
Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh
Menteri.
Pasal
40
Ciptaan
yang dilindungi
1) Ciptaan
yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, terdiri atas:
a. buku,
pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lainnya;
b. ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama,
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya
seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni
pahat, patung, atau kolase;
g. karya
seni terapan;
h. karya
arsitektur;
i.
peta;
j.
karya seni batik atau seni motif lain;
k. karya
fotografi;
l.
Potret;
m. karya
sinematografi;
n. terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan
karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan,
adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi
Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer
maupun media lainnya;
q. kompilasi
ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang
asli;
r. permainan video; dan
s. Program
Komputer.
2) Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan
tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3) Pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap
Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan
dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.
SUMBER